Kuasa Hukum Nilai Kasus Made Daging Dipaksakan, Polda Bali Dinilai Keliru Terapkan Pasal

IMG_20260202_143326
Sidang Praperadilan kasus Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (2/1/2026) barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang praperadilan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (2/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan pemohon atas jawaban termohon, yakni Polda Bali.

Kuasa hukum kepala kanwil BPN Made Daging yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika (GPS) menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Menurutnya, pasal yang digunakan penyidik sudah tidak relevan.

“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat. Pertama, Pasal 421 sudah tidak berlaku, dan kedua, Pasal 83 sudah kedaluwarsa,” ujar GPS usai persidangan.

Berita Terkait:  Koster Serahkan Seragam Pecalang di Desa Adat Buleleng, Tegaskan Peran Strategis Desa Adat

Ia menjelaskan, pihaknya menguraikan argumentasi hukum tersebut secara komprehensif dengan merujuk pada asas legalitas dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut GPS, Polda Bali dinilai keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.

“Undang-undang itu ada tahapannya, mulai dari disetujui, disahkan, diundangkan, sampai mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud sudah sah diundangkan sejak 2 Januari 2023,” jelasnya.

GPS menegaskan, meskipun aturan teknis pemberlakuannya baru pada 2 Januari 2026, namun pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, undang-undang tersebut sudah sah dan mengikat.

Berita Terkait:  Hujan Ekstrem Terjang Jembrana, Pohon Cengkeh Roboh dan Longsor Rusak Permukiman

“Artinya, sejak diundangkan, semua pihak sudah tunduk pada undang-undang tersebut. Itu yang kami luruskan agar ada pemahaman yang sama,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti bahwa persoalan kearsipan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Hal tersebut, kata GPS, telah dijelaskan secara rinci dalam replik yang disampaikan dalam persidangan.

GPS berharap dengan apa yang tadi pihaknya sampaikan dalam replik tadi itu bisa memberikan gambaran komperhensif. Ia menilai bahwa memang kasus ini terlalu dipaksakan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Ajak Imigrasi Aktif dan Konsisten Libatkan Satgas Awasi WNA di Bali

“Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan pemborosan anggaran negara. Penyidikan itu menggunakan uang negara, uang rakyat. Kalau kasusnya dipaksakan, itu menjadi sia-sia,” tegasnya.

Hal senada disampaikan tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikeras menentukan pasal secara sepihak.

“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim memakai KUHAP yang lain. Itu menurut saya sudah kebablasan,” ujarnya.

Untuk diketahui sidang praperadilan akan dilanjutkan besok dengan agenda duplik dari termohon. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI