Barometer Bali | Denpasar – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Badung yang kini menjabat Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging memasuki babak baru. Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat (23/1/2026).
Tim Kuasa hukum tersangka yang dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika yang kerap disapa GPS ini menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan surat penetapan tersangka kepada kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.
Menurut GPS, surat penetapan tersangka terhadap Kakanwil BPN Provinsi Bali itu cacat formil. Pasalnya, penyidik menggunakan dasar hukum berupa pasal-pasal yang dinilai tidak berlaku lagi.
Ia menyampaikan bahwa pasal yang dimaksud yakni Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menurutnya telah kadaluarsa.
“Yang kami uji adalah surat penetapan tersangkanya, belum masuk ke pokok perkara,” tandas GPS didampingi tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office kepada awak media di Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Selain itu kata GPS, ada dugaan cacat administrasi terkait penyebutan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022.
“Di dalam surat itu juga terdapat tempus delicti yang menurut kami tidak masuk akal dan dijadikan dasar penetapan tersangka,” tambah mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
GPS menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena pasal yang disangkakan tidak lagi diakomodasi dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ia menyebut pihak pelapor sendiri telah mengakui bahwa pasal yang digunakan sudah tidak berlaku karena kini telah berlaku KUHP baru sejak 2 Januari 2026.
“Sekarang tinggal bagaimana sikap penyidik. Jika Polda Bali juga mengakui bahwa pasal itu tidak berlaku, maka perkara ini seharusnya selesai,” tegasnya. (rian)











