Kunjungan Anggota Komisi 1 DPD RI Wilayah Bali Ngurah Ambara ke sejumlah Instansi Pemerintahan, Bahas Masalah Penanganan Narkotika dan lainnya

Ket foto: Anggota Komisi 1 DPD RI Wilayah Bali Ngurah Ambara ke sejumlah instansi pemerintahan. (Sumber: barometerbali/bsw)

Denpasar | barometerbali – Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Wilayah Bali Gede Ngurah Ambara Putra, SH bersama tim melakukan kunjungan resmi ke berbagai instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Pemerintah Daerah Bali dalam rangka reses pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Narkotika, disoroti relevansi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Ditemukan koordinasi antarinstansi belum optimal, menyebabkan keterlambatan dalam respons dan penanganan kasus narkotika,” ungkap Ngurah Ambara.

Berita Terkait:  TP PKK Bali dan Konjen Australia Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Data yang dihimpun selama reses menunjukkan bahwa kasus narkotika terus meningkat, sementara anggaran BNN Bali cenderung menurun, menyoroti perlunya penyesuaian prioritas anggaran.

Usulan bermunculan, termasuk pentingnya BNN Bali bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti pemerintah daerah, TNI, dan desa adat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Dalam konteks desa adat, baru 139 dari 1500 desa adat memiliki pararem untuk pencegahan narkotika. Sehingga, diusulkan agar setiap desa memiliki perarem atau aturan adat terkait masalah narkotika. Terkait program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba, red), baru 30 desa yang mengikutinya dari 750 desa di Bali. Ada kebutuhan untuk semua desa dinas di Bali untuk berpartisipasi dalam program ini dan alokasi anggaran desa perlu diarahkan ke upaya ini,” beber Ngurah Ambara.

Berita Terkait:  DPRD Bali Dalami Keluhan Peternak soal Pasokan Babi PT KPS
Ket foto: Anggota Komisi 1 DPD RI Wilayah Bali Ngurah Ambara ke sejumlah instansi pemerintahan. (Sumber: barometerbali/bsw)

Usulan penting yang muncul dalam reses ini adalah untuk merevisi Undang-Undang Narkotika, yang antara lain mencakup:

  1. Penegasan perlunya landasan hukum yang kuat agar di daerah ada koordinasi yang baik antara BNN, Pemda, Polri, dan TNI dalam pencegahan narkotika.
  2. Mendukung alokasi dana desa untuk program Desa Bersinar oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.
  3. Menekankan penggunaan jerat pidana hanya untuk mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika, sementara para korban harus diberikan rehabilitasi, kerja sosial, atau pendekatan restorative justice.
Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

“Semua usulan ini disusun untuk mengatasi kekhawatiran dan skeptisme masyarakat serta memberikan langkah-langkah konkret dalam menghadapi masalah narkotika di Bali dan secara nasional,” tutup Ngurah Ambara.

Reporter: Budi S

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI