Barometer Bali | Denpasar – Proyek pembangunan resort mewah bintang 5 di Payangan Gianyar, diduga melakukan pelanggaran terkait tata ruang karena resort tersebut dibangun di atas tanah seluas 3 hektar itu, menutup saluran irigasi atau subak di wilayah tersebut.
Hal ini terungkap saat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP dan OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Kamis (27/11/2025).
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan bahwa proyek itu belum melengkapi sejumlah izin, termasuk izin tata ruang dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha lantas meminta pihak pengembang menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dilengkapi.
“Kita sudah sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan resort di sini karena kita temukan izinnya belum lengkap, kemudian banyak temuan pelanggaran terutama menutup saluran irigasi,” ungkap Supartha saat melakukan sidak ke lokasi.
Dalam waktu dekat, kata Supartha, Pansus TRAP DPRD Bali akan memanggil pihak pengembang untuk meminta klarifikasi sekaligus memeriksa kelengkapan seluruh perizinan yang diwajibkan.
“Lengkapi saja dulu izinnya, tata ruangnya seperti apa, lingkungannya seperti apa. Artinya proses terkait administrasi dan regulasi segera diselesaikan. Begitu kita undang nanti minimal sudah ada upaya,” tegas Suparta.
Sementara itu, humas proyek pembangunan resort tersebut, I Gusti Bagus Prayuta menyatakan, pihaknya siap menghentikan sementara pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melengkapi seluruh perizinan yang masih belum terpenuhi.
“Keputusan Pansus akan kami laksanakan. Yang diputuskan adalah penghentian sementara proyek ini serta pemenuhan izin-izin akan kami lengkapi,” tandas Prayuta. (rian)











