Barometer Bali | Denpasar – Warga Jalan Subur Gang Mirah, Pemecutan III, Denpasar Barat, digegerkan oleh peristiwa memilukan. Seorang pria bernama Sunardi (48), asal Magetan, Jawa Timur, membekap istrinya EDY (50) hingga tewas, diduga karena kelelahan dan tekanan batin saat merawat sang istri yang lama menderita stroke.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos tempat pasangan tersebut tinggal. Kasus ini terungkap setelah Sunardi mendatangi Pos Polisi Monang-Maning dan mengaku telah menghabisi nyawa istrinya.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku mengaku nekat karena merasa lelah dan tertekan mengurus istrinya yang sakit. Setelah sadar dengan, perbuatannya, ia menyerahkan diri ke polisi,” terang Kapolsek, Senin, (13/10/2025).
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, diketahui pelaku sempat berniat bunuh diri. Namun sebelum itu, ia berpikir jika dirinya meninggal, tidak akan ada yang merawat istrinya. Dalam kondisi emosional dan depresi, Sunardi memutuskan untuk lebih dulu mengakhiri hidup istrinya.
Dengan menggunakan bantal yang berada di sisi korban, pelaku membekap wajah istrinya selama sekitar 15 menit hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah memastikan istrinya meninggal dunia, ia mencoba mengakhiri hidup sendiri dengan meminum campuran Byclin, Wipol, dan Sprite, serta menyayat pergelangan tangannya menggunakan pisau dapur. Usaha itu gagal, dan ia akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 06.30 Wita.
Petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Bhayangkara Denpasar untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi kemudian melakukan olah TKP di kamar kos mereka dan menemukan korban telah meninggal dunia di atas kasur tanpa tanda-tanda kekerasan fisik selain bekapan di wajah.
Beberapa barang bukti, termasuk bantal, pisau dapur, dan botol berisi sisa cairan pembersih, turut diamankan oleh penyidik. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Sunardi dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tekanan psikologis akibat beban perawatan orang terdekat bisa berujung fatal jika tidak ditangani dengan pendampingan yang tepat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memendam persoalan serupa dan segera mencari bantuan ketika merasa tertekan secara mental maupun emosional. (red)











