9 WNA Deportasi dari Bali, Dua Orang Diduga Investor Bodong d

IMG-20261005-WA0073
DEPORTASI WNA- Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026.(Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari sembilan WNA tersebut, dua di antaranya diketahui merupakan investor bodong.

Kesembilan WNA itu terdiri dari dua warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Prancis, serta masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Seluruhnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan.

Berita Terkait:  Lindungi Warisan Budaya, Putri Koster Dorong Penguatan Ekosistem Endek Bali

Dua investor bodong tersebut adalah AS (Jerman) dan TL (Prancis). Keduanya memegang ITAS Investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.

Satu WNA lain yang juga terkait kegiatan usaha, AC (Latvia), memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.

“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.

Berita Terkait:  BNNK Denpasar Bentuk Tim Asesmen Terpadu, Tekankan Penindakan Tegas dan Rehabilitasi Humanis Jadi Fokus

Dari sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain ketiga kasus di atas, TBJ (Australia) memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu. Satu orang berinisial EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda, dan satu orang berinisial SG (Malaysia) dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay). Mereka adalah ACH (Thailand) overstay 45 hari, AMK (Amerika Serikat) overstay 61 hari, dan SBM (Prancis) overstay 357 hari.

Berita Terkait:  Fraksi Golkar Pertanyakan Belanja APBD Bali Naik Rp263 Miliar, Pendapatan Hanya Rp122 Miliar

Novyandri menegaskan bahwa patroli rutin dan pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.

“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI