Barometer Bali | Singasana – Kabar baik bagi aparatur pemerintah hingga tingkat desa. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi melalui Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Putusan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti, sekaligus melindungi pejabat publik dari risiko kriminalisasi akibat ketidakjelasan aturan.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan digelar secara daring pada Rabu (29/4).
Permohonan judicial review ini diajukan oleh I Nyoman Widhi Adnyana bersama kalangan akademisi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas). I Nyoman Widhi Adnyana diketahui merupakan Kepala Desa/Perbekel Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Dalam pertimbangannya, MK hanya mengakui kedudukan hukum pemohon dari unsur pejabat publik karena dinilai memiliki kerugian konstitusional yang nyata.
Selama ini, perbedaan istilah “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) kerap menimbulkan kebingungan. Ketidaksinkronan istilah ini bahkan membuka celah penafsiran yang dapat menyeret kesalahan administratif ke ranah pidana.
Melalui putusan tersebut, MK menilai ketidakjelasan istilah itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Mahkamah kemudian memerintahkan penyeragaman istilah menjadi “kerugian keuangan negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan (6) agar selaras dengan ketentuan sebelumnya.
Langkah ini dinilai penting karena istilah “kerugian keuangan negara” memiliki parameter yang lebih jelas, yakni kerugian yang nyata dan terukur. Dengan demikian, tidak semua kesalahan administratif dapat langsung dipidanakan, terutama jika tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Sebagai pemohon, I Nyoman Widhi Adnyana menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai, kejelasan norma ini sangat penting bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas.
“Putusan ini memberikan kepastian bagi kami selaku aparatur pemerintah, khususnya di desa, untuk bekerja lebih tenang. Selama ini ada kekhawatiran ketika mengambil keputusan administratif, karena bisa saja ditafsirkan berbeda dan berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan batas antara kesalahan administratif dan pidana akan mendorong aparatur pemerintah lebih fokus pada pelayanan dan pembangunan.
“Dengan aturan yang lebih jelas, kami bisa lebih berani berinovasi tanpa mengabaikan akuntabilitas,” imbuhnya.
Putusan ini juga menegaskan bahwa hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Artinya, penyelesaian kesalahan administratif dalam pemerintahan harus terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme internal pemerintah sebelum masuk ke ranah pidana.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk menghormati proses pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai jalur utama penyelesaian. Penyeragaman istilah ini sekaligus menuntut pembuktian yang lebih ketat terhadap adanya kerugian negara yang nyata.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa kejelasan norma merupakan fondasi utama dalam menegakkan keadilan. Sinkronisasi istilah tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mendorong terciptanya birokrasi yang lebih profesional, berani, dan tetap akuntabel dalam melayani masyarakat. (tmc/rah)










