Motif Terungkap! Pelaku Setrum Dokter di Panjer Ternyata Terdesak Utang

IMG-20260604-WA0153
Pelaku yang nekat setrum dokter dan mencoba merampas mobil korban di Panjer, Denpasar Selatan telah diamankan Mapolsek Denpasar Selatan. Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Motif di balik aksi nekat AF (37), pria asal Bondowoso, Jawa Timur, yang menyetrum seorang dokter perempuan dan berusaha merampas mobil korban di kawasan Panjer, Denpasar Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku mengaku terdesak masalah ekonomi setelah usaha interior yang dijalankannya merugi hingga sekitar Rp200 juta.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Agus Adi Apriyoga, mengungkapkan bahwa pelaku tidak memiliki target khusus sebelum melakukan aksinya. Korban, Jihan Rizky Ramadhani (25), dipilih secara acak saat hendak masuk ke mobil usai berbelanja di Jalan Tukad Barito Timur, Panjer.

Berita Terkait:  Jatiluwih Raih Penghargaan Pariwisata ATH Awards 2025-2026 di Malaysia

“Korban dipilih secara acak. Dia melihat ada kesempatan ketika korban masuk ke mobil. Niat awalnya bukan mengambil mobil, tetapi karena melihat ada kesempatan, pelaku hendak membawa kabur mobil tersebut,” ujar Kompol Agus saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (4/6/2026).

Peristiwa itu terjadi ketika korban baru saja masuk ke kendaraan yang terparkir. Pelaku kemudian mendekat dan langsung melancarkan aksinya menggunakan alat setrum yang sebelumnya dibeli secara daring.

“Pelaku memegang bahu korban menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya memegang alat setrum. Korban kemudian disetrum sebanyak dua hingga tiga kali,” jelasnya.

Berita Terkait:  Banding Ditolak, Togar Situmorang Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

Pelaku diduga berniat melumpuhkan korban agar dapat menguasai barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan. Namun rencana tersebut gagal setelah korban berhasil keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, personel Polsek Denpasar Selatan tiba dan membawa AF untuk menjalani proses hukum.

Berita Terkait:  Viral! Manusia Silver Todong Pengendara Pakai Pisau di Simpang Sunset Road Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu alat setrum, gunting, tang, lakban, dua utas tali, beberapa tali pengikat plastik (ties), serta sepasang sarung tangan yang diduga telah dipersiapkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, AF kini ditahan dan dijerat Pasal 479 KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya rencana lain yang telah dipersiapkan pelaku sebelum menjalankan aksinya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI