Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat untuk memastikan hak anak terlantar terpenuhi, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Bali, Kejati, dan pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali berlangsung di Ruang Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan antusiasmenya terhadap langkah ini. “Jujur, saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan sebelumnya. Tapi ini gagasan yang sangat mulia,” ujar Koster di hadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Koster menegaskan, pemerintah provinsi akan segera memvalidasi data 20.631 anak putus sekolah dan 3.000 anak terlantar di Bali. “Satu anak pun terlalu banyak. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkapnya. Ia juga berencana mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Bupati dan Walikota untuk menyusun panduan lanjutan rencana aksi.
Inovasi ini juga melibatkan forum perbekel dan bendesa adat dengan pola jemput bola untuk mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak-anak yang terlantar. “Dengan dukungan seluruh komponen masyarakat, penanganan anak terlantar di Bali tidak akan memakan waktu lama,” tambah Gubernur Koster.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menyampaikan apresiasinya atas respon cepat pemerintah daerah. “Komitmen kami jelas: setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun bentuk kekerasan lain. Ini akan memberi kekuatan bagi pemerintah daerah untuk menunaikan kewajibannya,” kata Chatarina.
Program ini mendapat dukungan tinggi dari tingkat nasional. Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai langkah ini sebagai inisiatif super keren dan berharap dapat direplikasi di seluruh Indonesia. “Ini bentuk empati dan kepedulian yang nyata. Semoga program ini bisa diperluas hingga tingkat nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan pentingnya program ini sebagai terobosan awal. “Persoalan anak terlantar hampir ditemukan di seluruh Indonesia. Inisiatif Bali ini bisa menjadi contoh program nasional,” katanya.
Berdasarkan data Kajati Bali, dari 3.000 anak terlantar di Bali, 2.000 berada di Kabupaten Buleleng. Selain itu, angka putus sekolah mencapai 3,4 persen dari total anak-anak di Bali, atau sekitar 20.631 anak.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran: Gubernur dengan Kajati Bali, kemudian Kajari Kabupaten/Kota dengan Bupati/Walikota, sebagai simbol kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga hukum dalam menjamin hak anak.(Red)











