Barometer Bali | Denpasar – Pansus TRAP DPRD Bali bongkar kejanggalan tukar guling lahan mangrove dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura.
Pansus TRAP sebut BTID telah mengecoh masyarakat Bali terkait tukar guling puluhan hektar lahan Tahura Ngurah Rai yang hingga kini tidak terealisasi.
Lahan yang diklaim BTID sebagai objek pengganti di dua daerah berbeda, Karangasem dan Jembrana ternyata tidak jelas statusnya.
Hal itu diungkap oleh Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara. Menurutnya, lahan yang diklaim BTID sebagai pengganti masih berstatus tanah garapan. Saat ini tanah itu dikelola masyarakat dan tidak memiliki sertifikat resmi.
“Di lapangan, tanah itu masih digarap masyarakat, bahkan ada beberapa penggarap. Setelah dicek, tidak ada sertifikat dan tidak ada riwayat kepemilikan atas nama pihak perusahaan,” ungkap Oka Antara ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (20/4/2026).
Bahkan kata Oka Antara mekanisme tukar guling itu pun tidak jelas, termasuk tak ada appraisal atau penilaian harga tanah. Padahal, terdapat perbedaan signifikan antara nilai jual tanah di Bali dengan lokasi pengganti.
“Di Karangasem harganya ratusan ribu sampai jutaan, sementara di lokasi yang ditukar bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran. Tapi ditukar satu banding satu. Ini jelas tidak seimbang,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut proses administrasi lahan tersebut tidak diketahui oleh pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi terkait lainnya.
“Kepala desa tidak tahu, camat tidak tahu, bahkan aset daerah juga tidak tahu. Ini menunjukkan tidak adanya transparansi,” katanya.
Oka Antara juga menyinggung peran tiga mantan kepala dinas yang sebelumnya meyakinkan bahwa lahan pengganti telah tersedia. Namun, hasil inspeksi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Waktu sidak dan RDP, kami diyakinkan lahan itu ada. Tapi setelah dicek, tidak ditemukan. Artinya, kita selama ini seperti di prank, dibohongi,”pungkasnya. (rian)










