Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan pembangunan condotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (23/2/2026).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas proyek pembangunan condotel yang sempat viral di masyarakat.
“Sidak ini merespon kegiatan pembangunan yang sempat viral. Hari ini kami bersama Pemerintah Kabupaten Badung sudah berkoordinasi dan melakukan pendalaman terkait kegiatan yang dilakukan oleh usaha tersebut,” ujar Made Supartha.
Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, terutama terkait ketinggian bangunan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku di Bali.
“Dari PUPR terindikasi ada persoalan ketinggian bangunan. Kemudian kami juga cek terkait arsitektur Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015, serta Perda Tata Ruang. Banyak hal yang kami dalami,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan perintah langsung dari lembaga DPRD Provinsi Bali sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan di daerah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan tersebut sebenarnya telah dihentikan sementara.
“Sebenarnya kegiatannya sudah diberhentikan. Artinya tidak boleh ada kegiatan sampai ada perubahan status, yang awalnya perseorangan dan sekarang beralih menjadi PMA,” tegasnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Badung sudah tepat dan kini tinggal menunggu proses administrasi lanjutan terkait peralihan status usaha tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh Satpol PP Badung saya kira sudah tepat. Sekarang tinggal menunggu proses lebih lanjut terkait peralihan dari perseorangan ke PMA,” katanya.
Terkait permodalan, pihaknya mengungkapkan bahwa nilai investasi proyek tersebut berada di atas Rp10 miliar.
“Tadi kami sempat melihat dokumennya, permodalannya di atas Rp10 miliar. Sekarang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya disesuaikan. Kalau soal ketinggian masih di bawah 15 meter, cuma ini masih indikasi karena kami belum mengukur. Nanti teman-teman dari PU yang akan turun tangan,” pungkasnya. (rian)










