Pansus TRAP Telusuri Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Proyek KEK Kura Kura Bali

IMG_20260223_182632
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD bersama Manajemen BTID, di gedung DPRD Bali, Senin (23/2/2026) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Senin (23/2/2026), guna mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di Bali Selatan.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Sejumlah aspek menjadi sorotan, mulai dari kesesuaian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), legalitas sertifikat lahan, hingga kewenangan penerbitan izin di wilayah pesisir dan laut.

Pansus menyoroti penerbitan izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan pengelolaan tata ruang laut hingga 100 mil berada di pemerintah provinsi.

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Lepas Denpasar Run In Love

Selain itu, kawasan marina seluas sekitar 54 hektare turut menjadi perhatian. Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, kawasan tersebut disebut diperuntukkan secara terbatas, seperti untuk perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial berskala luas.

Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menyinggung status Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektare. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak 1927 dan resmi menjadi Tahura pada 1992–1993.

Menurutnya, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Tegaskan Peran Strategis Pemuda JCI sebagai Mitra Pembangunan Daerah

“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” tegas Supartha.

Pansus juga mencermati data terkait 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura. DPRD berencana merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.

Lebih jauh, Supartha menegaskan seluruh pihak wajib membuka ruang bagi publik, terutama masyarakat yang terdampak langsung di kawasan yang dikelola BTID.

“Pada waktu ini ada berita viral. Seolah-olah ini tabu untuk didekati. Padahal seluruh kegiatan di republik ini tidak boleh memberikan ruang pembatasan kepada masyarakat. Apalagi masyarakat di wilayah itu,” ujarnya.

Berita Terkait:  Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Pasang Spanduk 'Walikota Pembohong'

Ia juga meminta kejelasan narasi serta manfaat konkret yang diperoleh masyarakat Bali maupun Pemerintah Provinsi Bali dari aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut.

Sementara itu, pihak PT BTID memastikan bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan proyek yang dijalankan berada dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat.

“Kami di BTID mematuhi peraturan yang berlaku pada saat itu. Seperti diketahui, KEK Kura Kura Bali sebagai kawasan strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali,” tandas Yossy. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI