Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan di Perumahan Asri Jimbaran Permai yang diduga melanggar aturan tata ruang di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Dalam sidak yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) tersebut, Pansus TRAP menemukan delapan bangunan yang diduga berdiri di dalam kawasan Tahura dan sebagian lainnya berada di atas sempadan sungai.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, serta anggota Pansus lainnya.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
“Delapan bangunan rumah itu berada di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai. Selain itu, ada pula bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai,” ujar Supartha saat ditemui di lokasi sidak.
Ia menambahkan, selain bangunan, tim juga menemukan adanya aktivitas pengaspalan di dalam kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Menurutnya, kegiatan tersebut tergolong reklamasi dan merupakan pelanggaran hukum.
“Ini artinya ada kegiatan pemadatan di kawasan mangrove. Itu reklamasi namanya, dan tidak boleh dilakukan. Ada pidananya,” tegas Supartha.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa pansus tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan konservasi tersebut.
“Tidak ada istilah toleransi di sini. TRAP harus berjalan sesuai dengan fungsinya. Sedikit saja ada kesalahan, tidak ada istilah toleransi lagi,” jelas Dewa Rai.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh bangunan yang melanggar aturan di blok Kecubung dan Kemuning kawasan perumahan Bali Siki akan direkomendasikan untuk dibongkar.
“Kami sepakat pada hari ini, pelanggaran terhadap rumah-rumah yang sudah berjalan maupun sedang berjalan harus disikat,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya DPRD Bali untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga keberlanjutan kawasan konservasi di Bali. (rian)











