Pansus TRAP Temukan 8 Bangunan di Jimbaran Langgar Kawasan Konservasi Tahura

IMG_20251023_234246
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan Sidak di Badung Jimbaran, pada Kamis (23/10/2025) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan di Perumahan Asri Jimbaran Permai yang diduga melanggar aturan tata ruang di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Dalam sidak yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) tersebut, Pansus TRAP menemukan delapan bangunan yang diduga berdiri di dalam kawasan Tahura dan sebagian lainnya berada di atas sempadan sungai.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, serta anggota Pansus lainnya.

Berita Terkait:  Salah Bangun Vila di Puri Gading, Lenny Rosanty Akui Kekeliruan Objek Tanah

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

“Delapan bangunan rumah itu berada di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai. Selain itu, ada pula bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai,” ujar Supartha saat ditemui di lokasi sidak.

Ia menambahkan, selain bangunan, tim juga menemukan adanya aktivitas pengaspalan di dalam kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Menurutnya, kegiatan tersebut tergolong reklamasi dan merupakan pelanggaran hukum.

Berita Terkait:  Pelabuhan Kusamba Segera Terwujud! FS Rampung, Tahap Selanjutnya Dimulai

“Ini artinya ada kegiatan pemadatan di kawasan mangrove. Itu reklamasi namanya, dan tidak boleh dilakukan. Ada pidananya,” tegas Supartha.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa pansus tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan konservasi tersebut.

“Tidak ada istilah toleransi di sini. TRAP harus berjalan sesuai dengan fungsinya. Sedikit saja ada kesalahan, tidak ada istilah toleransi lagi,” jelas Dewa Rai.

Berita Terkait:  Membangun Anak Tangguh Hadapi Ancaman Ruang Internet, Duta Anak Denpasar Gelar Kegiatan Edukatif Sasar Siswa SD

Ia juga menegaskan bahwa seluruh bangunan yang melanggar aturan di blok Kecubung dan Kemuning kawasan perumahan Bali Siki akan direkomendasikan untuk dibongkar.

“Kami sepakat pada hari ini, pelanggaran terhadap rumah-rumah yang sudah berjalan maupun sedang berjalan harus disikat,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya DPRD Bali untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga keberlanjutan kawasan konservasi di Bali. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI