Foto: Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat diwawancara wartawan di kantornya, Kamis (8/12/2022). (BB/istimewa)
Denpasar | barometerbali – Mencuatnya pemberitaan nasional maupun media asing bahwa wisatawan yang datang ke indonesia khususnya berwisata ke Bali akan diancam penjara akibat pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana) menjadi KUHP khususnya pasal 415 dan 416, tentang perzinahan dan kohabitasi, memantik Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan tanggapan dan penjelasan.
Ia menegaskan wisatawan tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali karena tidak akan ada tindak pidana pascapenetapan RKUHP menjadi KUHP saat Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) lalu.
“Seluruh wisatawan yang sudah ada di Bali dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya. Tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut,” tandasnya saat diwawancarai media di kantornya, Kamis (8/12/2022).
Tjok Bagus juga menjamin bahwa seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman, saat menikmati liburannya di Bali. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 415 dan 416 KUHP yang baru disahkan, mengandung delik aduan, jadi tindakan pidana hanya berlaku, jika ada pihak yang melaporkan, dan itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah, atau oleh orangtua, bagi yang masih bujang. Justru dengan adanya KUHP ini semua akan bisa lebih kondusif, karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Maka dari itu, sekali lagi saya sampaikan, agar seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali tidak perlu merasa takut, karena Bali masih aman, Bali masih nyaman. Datanglah ke Bali kkami menunggu kedatangan kalian di Bali, welcome back to Bali,” pungkas Tjok Bagus
Sementara itu ketua Indonesia Hotel Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara, menambahkan bahwa seluruh hotel di Bali menggaranti kerahasiaan data wisatawan yg menginap dan selama ini hotel di Bali tidak pernah mempersoalkan,dan menanyakan status hubungan, jika ada pasangan wisatawan yang menginap. Semua akan diberkalukan istimewa sebagaimana layaknya wisatawan, jelasnya.
Di sisi lain pendapat serupa juga disampaikan Ketua PHRI Badung, IGAN Rai Suryawijaya kepada wartawan, bahwa KUHP sekarang justru mempertegas sesuatu yang sebelumnya masih gamang. Dulu semua orang bisa melaporkan orang yang dicurigai, aparat bisa melakukan sweeping, kelompok masyarakat bisa melakukan penggrebekan.
“Kalau hal itu terjadi di Bali, justru akan membuat situasi menjadi tidak kondusif, karena Bali adalah daerah tujuan wisata internasional, yang dikunjungi oleh jutaan orang dengan latar belakang budaya, adat dan tradisi yang berbeda,” pungkas Suryawijaya. (BB/501)











