Pegang BAP dari Jaksa, Somya Putra Duga Saksi Diintervensi

Foto: Suasana sidang dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa AA Ngurah Oka (Turah Oka) dengan agenda menghadirkan saksi dari jaksa di PN Denpasar, Selasa (4/2/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Sidang kasus kriminalisasi Anak Agung Ngurah Oka atau yang akrab disapa Turah Oka dari Jero Kepisah Denpasar kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (4/2/2025). Kasus yang menjadi perhatian publik ini memunculkan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan intervensi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, saksi I Putu Widiawan diduga membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, yang diakui berasal dari JPU. Bahkan, Widiawan mengungkap bahwa dokumen tersebut diberikan untuk membantunya menjawab pertanyaan dalam persidangan. Hal ini menimbulkan kecaman dari Penasehat Hukum terdakwa, I Made Somya Putra.

Berita Terkait:  Dipanggil Polda Bali, Aktivis Lingkungan Beri Keterangan soal Misteri Mangrove Mati di Tol Benoa

“BAP yang dibawa saksi berasal dari Jaksa. Ini jelas menunjukkan ada pengondisian terhadap saksi,” tegas Made Somya.

Namun, ketika dimintai keterangan usai persidangan, JPU memilih bungkam terkait BAP tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, saksi I Putu Widiawan ternyata bukan saksi fakta, melainkan saksi ahli yang mengaku tidak mengetahui inti kasus. Widiawan menyatakan dirinya hanya diminta memberikan pendapat terkait cara membaca dokumen pipil saat proses penyidikan.

Berita Terkait:  Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

“Saya tidak tahu apa-apa mengenai kasus ini. Saat itu saya hanya diminta menjelaskan pipil yang ditunjukkan,” ujar Widiawan.

Fakta lain terungkap saat saksi I Nyoman Yasantara memberikan kesaksian mengenai identitas nama I Gusti Raka Ampug, yang disebut sebagai dua individu berbeda. Menurutnya, ada dua nama serupa dari Jero Jambe Suci dan Jero Kepisah, yang ditemukan dalam buku rincikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Dalam buku rincikan, ada nama I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci dan Jero Kepisah. Namun, saya hanya pernah mendatangi yang di Puri Jambe Suci,” jelas Yasantara.

Berita Terkait:  Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sebulan Beroperasi tanpa Tersentuh Hukum

Kasus ini bermula dari tuduhan AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci terhadap AA Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah atas dugaan pemalsuan silsilah terkait nama I Gusti Raka Ampug. Namun, sejumlah saksi menyatakan bahwa kedua nama tersebut merujuk pada individu yang berbeda.

Indikasi kuat menyebut Anak Agung Ngurah Oka menjadi korban mafia tanah, dengan dugaan persekongkolan untuk mengubah sengketa perdata menjadi kasus pidana. Sidang selanjutnya diprediksi akan semakin menyoroti dugaan permainan hukum dalam kasus ini. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI