Foto: Suasana sidang dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa AA Ngurah Oka (Turah Oka) dengan agenda menghadirkan saksi dari jaksa di PN Denpasar, Selasa (4/2/2025). (barometerbali/rah)
Denpasar | barometerbali – Sidang kasus kriminalisasi Anak Agung Ngurah Oka atau yang akrab disapa Turah Oka dari Jero Kepisah Denpasar kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (4/2/2025). Kasus yang menjadi perhatian publik ini memunculkan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan intervensi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, saksi I Putu Widiawan diduga membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, yang diakui berasal dari JPU. Bahkan, Widiawan mengungkap bahwa dokumen tersebut diberikan untuk membantunya menjawab pertanyaan dalam persidangan. Hal ini menimbulkan kecaman dari Penasehat Hukum terdakwa, I Made Somya Putra.
“BAP yang dibawa saksi berasal dari Jaksa. Ini jelas menunjukkan ada pengondisian terhadap saksi,” tegas Made Somya.
Namun, ketika dimintai keterangan usai persidangan, JPU memilih bungkam terkait BAP tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, saksi I Putu Widiawan ternyata bukan saksi fakta, melainkan saksi ahli yang mengaku tidak mengetahui inti kasus. Widiawan menyatakan dirinya hanya diminta memberikan pendapat terkait cara membaca dokumen pipil saat proses penyidikan.
“Saya tidak tahu apa-apa mengenai kasus ini. Saat itu saya hanya diminta menjelaskan pipil yang ditunjukkan,” ujar Widiawan.
Fakta lain terungkap saat saksi I Nyoman Yasantara memberikan kesaksian mengenai identitas nama I Gusti Raka Ampug, yang disebut sebagai dua individu berbeda. Menurutnya, ada dua nama serupa dari Jero Jambe Suci dan Jero Kepisah, yang ditemukan dalam buku rincikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dalam buku rincikan, ada nama I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci dan Jero Kepisah. Namun, saya hanya pernah mendatangi yang di Puri Jambe Suci,” jelas Yasantara.
Kasus ini bermula dari tuduhan AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci terhadap AA Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah atas dugaan pemalsuan silsilah terkait nama I Gusti Raka Ampug. Namun, sejumlah saksi menyatakan bahwa kedua nama tersebut merujuk pada individu yang berbeda.
Indikasi kuat menyebut Anak Agung Ngurah Oka menjadi korban mafia tanah, dengan dugaan persekongkolan untuk mengubah sengketa perdata menjadi kasus pidana. Sidang selanjutnya diprediksi akan semakin menyoroti dugaan permainan hukum dalam kasus ini. (rah)











