Pembakaran Mesin Dores di Badung Terungkap, Dua Pria Diamankan Polres Badung

IMG-20261021-WA0171
PEMBAJAKAN - Polres Badung konferensi pers pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober, pada Rabu (21/10/2026).(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Kasus pembakaran mesin perontok padi atau mesin dores di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Badung yang sering terjadi selama ini ternyata dilakukan oleh dua orang pria berinisial P.M.D.S., 24, dan I.K.W., 22 disebabkan kesal karena kalah dalam permainan judi.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan kedua pelaku tersebut melakukan aksinya untuk melampiaskan kekesalan setelah kalah dalam permainan Judi.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Eks Narapidana Pencurian

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polres Badung, kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kejadian pembakaran yang menyasar mesin dores serta ban bekas di kawasan Subak Blahkiuh, Subak Mambal Munduk Kedampal, dan kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh.

“Dugaan motif pembakaran tersebut berkaitan dengan kekesalan setelah mengalami kekalahan dalam perjudian sabung ayam. Namun, motif dan peran masing-masing tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan kepolisian,”ujar AKBP Josep.

Berita Terkait:  Praperadilan Made Daging, Kuasa Hukum Gede Pasek: Nyali Hakim Diuji

Dalam perkara ini, polisi menyita tiga unit mesin dores dan dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kerugian yang dilaporkan para pemilik mesin masing-masing mencapai Rp19 juta, Rp13 juta, dan Rp5 juta. Nilai kerugian tersebut menunjukkan dampak ekonomi yang harus ditanggung pemilik akibat peristiwa pembakaran.

“Selain menimbulkan kerugian materi, pembakaran di kawasan DTW Alas Pala Sangeh juga berpotensi membahayakan vegetasi serta kawasan hutan lindung di sekitarnya,”pungkasnya.

Berita Terkait:  Praperadilan Made Daging, Gede Pasek Soroti Tiga Laporan Beruntun

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 308 KUHP sebagaimana tercantum dalam materi perkara. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI