Barometer Bali | Badung – Kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia Zivan Radmanovic di kawasan wisata Munggu, Mengwi, memasuki babak baru. Tiga warga negara asing yang menjadi tersangka dalam kasus ini resmi diserahkan dari penyidik Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (15/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
“Ketiga tersangka yakni Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Paea-I-Middlemore Tupou resmi kami terima bersama berkas perkaranya. Penuntut umum kini menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan,” terang Ancana.
Korban Tewas dan Luka dalam Insiden di Vila Mewah
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 14 Juni 2025 di Vilia Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam kejadian tersebut, korban Zivan Radmanovic ditemukan tewas mengenaskan, sedangkan satu korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka berat akibat serangan brutal di vila yang mereka sewa.
Ketiganya diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal-pasal lain yang memperberat ancaman pidana.
Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan
Tersangka Darcy Francesco Jenson dijerat dengan:
Primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP
Subsidair: Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP
Tambahan: Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam
Sedangkan Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou disangka melanggar:
Primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Tambahan: Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Atas pasal-pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Delapan Jaksa Ditunjuk Tangani Perkara
Kepala Kejaksaan Negeri Badung telah menunjuk delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara besar ini.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Print-2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print-2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025, tertanggal 15 Oktober 2025.
“Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan,” tegas Ancana.
Kasus Bergema Internasional
Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik internasional lantaran melibatkan warga negara asing di kawasan pariwisata elit Bali. Proses penyidikan dan kerja sama antarotoritas berlangsung ketat, termasuk koordinasi dengan pihak Interpol dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Pihak Kejaksaan menegaskan, seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan asas peradilan yang adil. (red)











