Pembunuhan Sadis di Vila Mewah Munggu, Tiga WNA Kini Hadapi Hukuman Mati

Screenshot_20251016_160946_InCollage - Collage Maker
Tiga WNA yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis WNA Australia di vila mewah di Munggu resmi diserahkan dari penyidik Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (15/10/2025). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia Zivan Radmanovic di kawasan wisata Munggu, Mengwi, memasuki babak baru. Tiga warga negara asing yang menjadi tersangka dalam kasus ini resmi diserahkan dari penyidik Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (15/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

“Ketiga tersangka yakni Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Paea-I-Middlemore Tupou resmi kami terima bersama berkas perkaranya. Penuntut umum kini menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan,” terang Ancana.

Berita Terkait:  Tak Sesuai PBG, Proyek Condotel di Cemagi Terancam Dicabut Izinnya

Korban Tewas dan Luka dalam Insiden di Vila Mewah

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 14 Juni 2025 di Vilia Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam kejadian tersebut, korban Zivan Radmanovic ditemukan tewas mengenaskan, sedangkan satu korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka berat akibat serangan brutal di vila yang mereka sewa.

Ketiganya diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal-pasal lain yang memperberat ancaman pidana.

Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan

Tersangka Darcy Francesco Jenson dijerat dengan:

Primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP

Berita Terkait:  Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice

Subsidair: Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP

Tambahan: Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam

Sedangkan Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou disangka melanggar:

Primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Tambahan: Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Atas pasal-pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Delapan Jaksa Ditunjuk Tangani Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Badung telah menunjuk delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara besar ini.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Print-2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print-2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025, tertanggal 15 Oktober 2025.

Berita Terkait:  Pabrik Narkoba Rahasia WN Rusia di Vila Wilayah Saba Terbongkar, Dua Pelaku Diringkus

“Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan,” tegas Ancana.

Kasus Bergema Internasional

Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik internasional lantaran melibatkan warga negara asing di kawasan pariwisata elit Bali. Proses penyidikan dan kerja sama antarotoritas berlangsung ketat, termasuk koordinasi dengan pihak Interpol dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Pihak Kejaksaan menegaskan, seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan asas peradilan yang adil. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI