Pemkab Tabanan Beri Tenggat 6 Oktober untuk Relokasi Kabel Provider, Nekat Membandel Akan Diputus

InCollage_20260930_144855822_NeApUEVt5I
RELOKASI KABEL PROVIDER - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Ir. Gde Made Partana. (Barometer Bali/Rah/Red)

Barometer Bali | Singasana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengeluarkan surat pemberitahuan terakhir kepada seluruh penyedia jasa telekomunikasi (provider) yang menggelar jaringan utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya. Pemkab memberikan tenggat waktu hingga Selasa, 6 Oktober 2026, bagi para penyedia jasa untuk segera melokasikan atau memindahkan jaringan kabel mereka sesuai dengan peta rencana yang telah ditentukan.

Berita Terkait:  Pemkab Badung Raih Apresiasi Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan

Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian upaya korespondensi dan koordinasi yang dilakukan Pemkab Tabanan sejak April 2026 tidak kunjung diselesaikan sepenuhnya oleh pihak penyedia jasa.

Sebelumnya, Dinas PUPR telah melayangkan beberapa surat permohonan penataan, pemberitahuan kunjungan lapangan, hingga menggelar rapat koordinasi tindak lanjut pada Agustus lalu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan I Gde Made Partana menegaskan, surat nomor: 640/10999/DPUPR/2026 bertanggal 28 September 2026 ini merupakan pemberitahuan terakhir dan dipublikasikan secara terbuka agar menjadi perhatian bersama.

Berita Terkait:  Dukung Akses Kesehatan di Nusa Penida, Bupati Klungkung Sambut Audiensi PT Nusa Medika Terkait Peluncuran Ambulans Laut

“Batas waktu pemindahan jaringan diberikan selama satu minggu sejak surat ini diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan,” tegas I Gde Made Partana.

Dinas PUPR juga menegaskan bahwa segala risiko kerugian material maupun gangguan layanan akibat pemutusan tegas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak provider.

Berita Terkait:  Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Tabanan Terima Visitasi Komisi Informasi Bali

Penataan dan relokasi kabel utilitas di kawasan protokol seperti Jalan Gajah Mada dan Kawasan Alit Saputra ini dilakukan guna meningkatkan kerapian, estetika kota, serta keamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan di Kabupaten Tabanan. Surat penegasan ini juga ditujukan kepada Ketua APJII Korwil Bali dan Ketua APJATEL Korwil Bali serta disebarkan ke sejumlah instansi perbankan di kawasan tersebut. (rah/red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI