Barometer Bali | Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengikuti tahap penilaian interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026 secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai tindak lanjut dari tahap Penilaian Mandiri dan Penilaian Dokumen.
Pelaksanaan interviu untuk Kabupaten Tabanan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, mulai Pukul 10.30 hingga 13.00 WITA (10.00–12.00 WIB) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan. Agenda ini diikuti oleh seluruh anggota Tim Koordinasi PEMDI Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/892/03/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemerintah Digital.
Sebelumnya, pada tahap penilaian mandiri, Pemda Tabanan memperoleh nilai/indeks sebesar 1,73. Namun, setelah dilakukan asesmen dokumen oleh tim asesor eksternal KemenPANRB, nilai sementara penyesuaian berada di angka 1,56. Penilaian interviu ini menjadi sarana konfirmasi dan klarifikasi atas kesesuaian indikator dan bukti dukung yang telah disampaikan.
Menanggapi hasil evaluasi sementara tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan I Made Sumerta Yasa menegaskan, komitmen Pemkab Tabanan untuk terus membenahi dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.
“Tahapan interviu ini menjadi momentum krusial bagi Pemkab Tabanan untuk mengklarifikasi serta meyakinkan tim asesor mengenai penerapan tata kelola berbasis digital di daerah kita. Nilai sementara ini menjadi pemicu evaluasi agar seluruh OPD bergerak cepat melengkapi data pendukung. Kami optimis, dengan kerja sama solid Tim Koordinasi PEMDI, indeks kinerja digital Tabanan dapat terus ditingkatkan demi menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain menyelaraskan dokumen bukti, Kadis Kominfo menilai, transformasi digital bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif. Melainkan komitmen bersama untuk menyatukan sistem layanan publik agar lebih terintegrasi dan efisien.
“Digitalisasi pemerintahan bukan hanya soal mengejar angka indeks evaluasi, melainkan bagaimana hasil dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tabanan. Oleh karena itu, kolaborasi dan komitmen lintas OPD harus terus diperkuat agar tidak ada lagi ego sektoral dalam pengelolaan data maupun aplikasi layanan,” tambahnya.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya pasca-interviu ini adalah melengkapi serta mengunggah kekurangan data dan bukti dukung tambahan pada portal resmi eval.spbe.go.id.
Pemkab Tabanan akan berupaya mengoptimalkan batas waktu pemenuhan dokumen yang diberikan oleh KemenPANRB, yaitu selama 4 hari ke depan, guna memaksimalkan raihan indeks akhir Kinerja Pemerintah Digital Kabupaten Tabanan Tahun 2026. (Rah)










