Barometer Bali | Jakarta – Penghapusan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” di laman Detik.com pada 22 Mei 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik keras terhadap Dewan Pers yang dinilai gagal menjalankan fungsinya dalam melindungi kemerdekaan pers dan penulis opini tersebut.
“Ini kesalahan besar. Dewan Pers hanya menghimbau tanpa tindakan nyata. Bila tak mampu melindungi kemerdekaan pers, sebaiknya bubarkan diri saja,” tegas Wilson, dalam keterangan persnya, Sabtu, (24/5/2025).
Ia menilai penghapusan artikel tersebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kemerdekaan tidak gratis, ia harus diperjuangkan sungguh-sungguh, tidak ragu-ragu dan dengan pengorbanan maksimal,” cetus alumni Lemhannas RI itu.
Wilson juga menyoroti lemahnya respons Dewan Pers terhadap ancaman terhadap penulis. Ia menuntut agar lembaga tersebut aktif mendampingi penulis dan menjalin kerja sama lintas sektor untuk mengusut dugaan “terorisme media” yang mengganggu kebebasan berekspresi.
Tanggapan Dewan Pers
Menanggapi isu tersebut, Dewan Pers dalam siaran pers Nomor 10/SP/DP/V/2025 menyampaikan sikap resmi. Dewan Pers menegaskan bahwa pencabutan artikel opini merupakan keputusan redaksi yang perlu disertai penjelasan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Berikut poin-poin penting pernyataan Dewan Pers:
1. Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, atau permintaan kepada Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun, laporan dari penulis telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi.
2. Dewan Pers menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin UU No. 40 Tahun 1999.
3. Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis, dan mendesak semua pihak menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis masyarakat.
4. Dewan Pers menyatakan bahwa penghapusan atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati, sebagaimana halnya pencabutan pernyataan narasumber.
5. Semua pihak diimbau untuk menghormati ruang berekspresi dan menghindari tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
Siaran pers tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan tantangan serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kritik keras dari kalangan wartawan atau jurnalis seperti Wilson Lalengke dan respons Dewan Pers menunjukkan perlunya kejelasan mekanisme perlindungan bagi penulis opini serta transparansi dalam praktik editorial media.
Jika tidak ditangani serius, peristiwa serupa dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan semangat demokrasi dan mengancam literasi publik. (redho)











