Penghapusan Opini di Detik.com, Wilson Lalengke Kritik Dewan Pers Mandul dan tak Lindungi Penulis,Dewan Pers Beri Klarifikasi

Screenshot_20250525_001015_InCollage - Collage Maker
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke (kiri) dan klarifikasi Dewan Pers (kanan). (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Jakarta – Penghapusan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” di laman Detik.com pada 22 Mei 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik keras terhadap Dewan Pers yang dinilai gagal menjalankan fungsinya dalam melindungi kemerdekaan pers dan penulis opini tersebut.

“Ini kesalahan besar. Dewan Pers hanya menghimbau tanpa tindakan nyata. Bila tak mampu melindungi kemerdekaan pers, sebaiknya bubarkan diri saja,” tegas Wilson, dalam keterangan persnya, Sabtu, (24/5/2025).

Ia menilai penghapusan artikel tersebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kemerdekaan tidak gratis, ia harus diperjuangkan sungguh-sungguh, tidak ragu-ragu dan dengan pengorbanan maksimal,” cetus alumni Lemhannas RI itu.

Berita Terkait:  Rapimnas SMSI 2026: Usulan Verifikasi Media Dialihkan ke Organisasi Pers, Dewan Pers Siap Bahas

Wilson juga menyoroti lemahnya respons Dewan Pers terhadap ancaman terhadap penulis. Ia menuntut agar lembaga tersebut aktif mendampingi penulis dan menjalin kerja sama lintas sektor untuk mengusut dugaan “terorisme media” yang mengganggu kebebasan berekspresi.

Tanggapan Dewan Pers

Menanggapi isu tersebut, Dewan Pers dalam siaran pers Nomor 10/SP/DP/V/2025 menyampaikan sikap resmi. Dewan Pers menegaskan bahwa pencabutan artikel opini merupakan keputusan redaksi yang perlu disertai penjelasan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Minta Anggota Jauhi Narkoba,Jika Tidak Masa Depan Hancur

Berikut poin-poin penting pernyataan Dewan Pers:

1. Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, atau permintaan kepada Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun, laporan dari penulis telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi.

2. Dewan Pers menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin UU No. 40 Tahun 1999.
3. Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis, dan mendesak semua pihak menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis masyarakat.

4. Dewan Pers menyatakan bahwa penghapusan atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati, sebagaimana halnya pencabutan pernyataan narasumber.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Janji Realisasikan Insentif Pacalang, Target Mulai 2027

5. Semua pihak diimbau untuk menghormati ruang berekspresi dan menghindari tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.

Siaran pers tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Kesimpulan

Kasus ini mencerminkan tantangan serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kritik keras dari kalangan wartawan atau jurnalis seperti Wilson Lalengke dan respons Dewan Pers menunjukkan perlunya kejelasan mekanisme perlindungan bagi penulis opini serta transparansi dalam praktik editorial media.

Jika tidak ditangani serius, peristiwa serupa dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan semangat demokrasi dan mengancam literasi publik. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI