Perhiasan Emas Curi Karyawan, Pemilik Toko Rugi 2,5 Milyar

IMG-20260226-WA0002_B64SrLNa92
Foto: Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 kasus selama operasi sikat Agung 2026 salah satunya pencurian perhiasan emas senilai 2.5 Milyar, Rabu (25/02/26). (barometerbali/dika)

Barometer Bali | Jembrana – Selama Operasi Sikat Agung 2026, jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 kasus pencurian. Salah satunya kasus pencurian perhiasan emas dengan total kerugian mencapai milyaran rupiah. Pelakunya tidak lain adalah karyawan toko yang berhasil mencuri 11,5 kilogram perhiasan emas.
Selama pelaksanaan Operasi yang berlangsung sejak 28 Januari hingga 12 Februari 2026, Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 kasus pencurian dimana 5 diantaranya merupaka target operasi (TO).

Berita Terkait:  Wabup Jember Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Uang Izin Perumahan

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit, mengungkapkan dari tujuh pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Dimana 3 diantaranya pelaku pencurian kendaraan bermotor, satu pencurian perhiasan dan 3 lainnya pembobol rumah.

Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pencurian perhiasan emas Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Berita Terkait:  Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Praperadilan Kepala BPN Bali Made Daging

“Pelaku karyawan toko emas tersebut berinisial MY, dimana tersangka sudah melakukan aksinya sejak Oktober 2025 dan akhir Januari berhasil kita amankan,” ujarnya saat meggelar ekpus kasus hasil pengungkapan Selama Operasi Sikat Agung 2026.

Lanjutnya, akibat perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kehilangan lebih dari 100 perhiasan emas seberat 11.500 gram atau 11,5 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp2.428.653.550. Barang curian tersebut semuanya sudah dijual oleh pelaku.

Berita Terkait:  Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice

“Perhiasan tersebut sudah dijual oleh pelaku, kita amankan bandrol perhiasan. Hasil penjualan digunakan untuk biaya hidup dan judi online,” ujar AKBP Kadek Citra.

Atas tindakannya, MY dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (dika/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI