Lumajang | barometerbali – Pelaku penendang dan pembuang sesajen HF (33) di Gunung Semeru beberapa waktu lalu secara resmi menjalani proses penyidikan di Mapolres Lumajang, Jawa Timur.
HF sebelumnya diamankan di Mapolda Jatim. Akan tetapi demi kelancaran penyidikan saat ini HF secara resmi ditahan di Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan hal itu pada Sabtu, 22 Januari 2022 di Mapolres setempat.
“Kasus ini akan tetap bergulir ke ranah hukum. Jadi, adapun nantinya ada islah atau maaf-memaafkan itu sama sekali tidak berpengaruh pada proses hukum yang kita tempuh,” tandas AKBP Eka Yekti.
Dijelaskan, sejak viralnya video HF beberapa waktu lalu itu, berjalannya proses hukum sudah berada di bawah naungan Polres Lumajang.
“Kami diback up Polda Jatim, untuk membantu menangkap pelaku. Untuk penyidikan seluruhnya, kami (Polres Lumajang, red) yang menangani,” terangnya kepada wartawan.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga stabilitas keamanan di Lumajang. Ia juga meminta masyarakat, untuk mempercayakan proses hukum yang sudah berjalan di Kepolisian.
“Percayakan pada kami. Kami pastikan proses hukum ini akan terus berjalan. Berkas perkaranya segera kita limpahkan, dan kita koordinasikan ke pihak Kejaksaan,” cetusnya.
Di sisi lain, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menambahkan jika pihaknya berencana akan membentuk adanya Dewan Kehormatan Kerukunan Beragama yang nantinya bertugas untuk mengklarifikasi adanya perbuatan atau tindakan intoleran.
“Termasuk yang dilakukan oleh HF ini. Nah, forum atau majelis kehormatan itu yang nantinya akan melakukan klarifikasi, sekaligus pendalaman terhadap perilaku HF ini. Insyaallah minggu depan akan kita lakukan forum klarifikasi itu,” pungkas Thoriqul. (BB/501/Hms)











