Perokok Langgar KTR Sidang di Tempat, Ribuan Tanda Larangan Merokok Disebar

Screenshot_20251016_070215_InCollage - Collage Maker
Gerakan penandaan ulang KTR akibat tidak adanya atau rusaknya tanda larangan merokok. (barometerbali/red)

Siapa pun yang melanggar, akan langsung ditindak melalui sidang di tempat. Ini sudah kami lakukan sebelum pandemi dan terbukti efektif

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar bersama Udayana Central dan jajaran lintas sektor terus menggencarkan upaya menuju Kota Sehat Tanpa Asap Rokok. Melalui kegiatan Gebyar Penandaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar pada Rabu (14/10/2025), berbagai instansi bersinergi menekan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR.

Ketua Udayana Central Dr. Putu Ayu Swandewi menjelaskan, fokus kegiatan kali ini adalah penandaan ulang seluruh kawasan KTR di Kota Denpasar. Menurutnya, sekitar 34% pelanggaran KTR disebabkan oleh tidak adanya atau rusaknya tanda larangan merokok.

“Fokus kegiatan hari ini adalah pemasangan tanda dilarang merokok dan dilarang menggunakan vape. Jika seluruh kawasan KTR diberi penanda jelas, tingkat kepatuhan akan meningkat signifikan,” jelas Ayu Swandewi.

Penandaan dilakukan di tujuh kawasan yang ditetapkan dalam Perda, yaitu tempat pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, tempat kerja, sarana angkutan umum, serta tempat umum seperti hotel, restoran, dan minimarket.
Setiap tanda juga akan mencantumkan dasar hukum dan sanksi, agar masyarakat memahami bahwa larangan tersebut memiliki kekuatan hukum.

Berita Terkait:  Nafas Segar Saat Puasa bersama METOO, Spesial Selama Ramadhan di TikTok Super Brand Day Discount Up to 40%

“Kami ingin masyarakat ikut berperan aktif. Dengan adanya tanda, warga bisa mengingatkan perokok yang melanggar tanpa harus menunggu aparat,” tambahnya.

Program ini melibatkan mahasiswa kesehatan, OPD terkait, serta kader Puskesmas dan ditargetkan rampung dalam satu minggu. Dokumentasi pemasangan akan dijadikan bahan evaluasi dan pemetaan kepatuhan KTR di lapangan.

Dinas Kesehatan: Rokok Jadi Ancaman Kesehatan Publik dan Generasi Muda

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, M.Kes, menegaskan bahwa pengendalian perilaku merokok menjadi bagian penting dalam mencegah penyakit menular dan tidak menular, termasuk TBC, hipertensi, dan stunting.

Berita Terkait:  Pemkab Tabanan Gelar Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi POPM Cacingan, Sasar Lebih dari 20 Ribu Bayi dan Balita

Ia menyoroti hasil Riskesdas Provinsi Bali yang menunjukkan peningkatan prevalensi perokok usia 10 tahun ke atas dari 22,4% (2013) menjadi 23,8% (2018).

“Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menurunkan prevalensi perokok muda sesuai target RPJMN 2020–2024, yaitu dari 9,4% menjadi 8,7%,” sebutnya.

Selain penerapan Perda KTR, Pemkot Denpasar juga mengembangkan program Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok (DESTAR) sejak 2022, serta berencana memperkuat pembatasan iklan rokok luar ruang guna mencegah perokok dini.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa merokok bukan hal normal, melainkan kebiasaan yang membahayakan diri dan lingkungan,” tegas dr. Candrawati.

Satpol PP Siapkan Sidang di Tempat bagi Pelanggar

Langkah tegas juga diambil oleh Satpol PP Kota Denpasar dengan memperketat pengawasan dan menyiapkan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pelanggar KTR.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, menyebutkan bahwa patroli dan sosialisasi kini difokuskan di sekolah dan fasilitas kesehatan, dua kawasan yang paling rawan pelanggaran.

Berita Terkait:  Ny. Antari Jaya Negara Ajak Para Wanita, Deteksi Kanker Sejak Dini Lewat Tes IVA

“Kami sudah turun langsung ke sekolah-sekolah. Bahkan, kami imbau agar pihak sekolah memeriksa siapa pun yang masuk ke area sekolah agar tidak membawa rokok,” tegas Agnes.

Untuk area rumah sakit, pelanggaran kerap terjadi di area belakang atau zona istirahat tersembunyi. Namun, Agnes menegaskan bahwa semua area dalam rumah sakit adalah kawasan tanpa rokok, tanpa pengecualian.

“Siapa pun yang melanggar, akan langsung ditindak melalui sidang di tempat. Ini sudah kami lakukan sebelum pandemi dan terbukti efektif,” tandasnya.

Satpol PP juga akan memastikan seluruh kawasan KTR yang baru, terutama sekolah dan rumah sakit, mendapatkan penanda sesuai ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kolektif mewujudkan Denpasar sebagai kota sehat, cerdas, dan bebas asap rokok. (red)

 

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI