PJ Kades Nepa Sampang Diduga Jarang Ngantor Jadi Sorotan Warga

IMG-20250604-WA0005
Foto: ilustrasi. (Barometerbali/redho)

Barometer Bali | Sampang – Pejabat Kepala Desa (Pj) Nepa Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur Yusuf Jaelani, diduga jarang masuk kantor, Rabu (4/6/2025).

Hal ini menyebabkan warga Desa Nepa Kacamatan Banyuates mengeluh, kerena sulitnya pelayanan administrasi untuk masyarakat yang tinggal di desa ini.

Keluhan warga bukan tidak beralasan, warga hendak mengurus persyaratan administrasi adanya salah satu berkas yang harus di tandatangani kepala desa.

Seperti dikatakan salah satu warga Dusun Nepa Inisial R , dirinya meyebutkan, ” Pelayanan untuk warga di kantor Balai Desa Nepa sangat sulit, Karena menurutnya Pj Kades jarang berada di kantor, dengan terjadinya hal ini membuat pemberkasan terhambat dan tentunya banyak waktu, tenaga, materi yang dikorbankan, ujarnya

Berita Terkait:  Koster Serahkan Seragam Pecalang di Desa Adat Buleleng, Tegaskan Peran Strategis Desa Adat

Dirinya mengatakan seharusnya sebagai pelayan masyarakat, para aparat pemerintahan desa, apalagi Kepala Desa harus dan wajib ke kantor untuk melayani warganya, ini jelas nyatanya bulak balik Ke kantor desa namun kepala desa tidak pernah ada, jadi kami selaku warga menjadi bingung dan sangat Kecewa atas pelayanan ini.

Padahal kepala desa wajib melaksanakan sesuai tugas dan pungsinya dengan cara melayani kebutuhan apa saja yang berkaitan dengan pemerintahan Desa untuk masyarakat atau publik.

Berita Terkait:  Pelantikan NCPI Bali, Koster Serukan Perjuangan Infrastruktur ke Pusat

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait:  LSM Trinusa Kawal Aspirasi PJL KA ke DPRD Pasuruan, Soroti Gaji Minim dan Ketiadaan THR

Terhadap pelaksanaan pengaturan desa tersebut dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa, atas kejadian ini ia berharap Camat Banyuates Fajar Sidiq harus ambil sikap tegas terhadap pelayan publik yang lalai akan tugasnya.

Dengan adanya informasi tersebut awak media ini mengkonfirmasi pihak yang memiliki wewenang yaitu PJ Kades Nepa belum tersambung sehingga berita ini di terbitkan. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI