Barometer Bali | Denpasar – Isu dugaan pelarangan tokoh drama gong lawas I Nyoman Subrata alias Petruk tampil di Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025 akhirnya dijawab tegas oleh tim kurator. Mereka membantah keras bahwa ada intervensi atau sensor terhadap penampilan seniman mana pun, termasuk Petruk.
Prof. Dr. I Wayan Dibia, salah satu kurator PKB, menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan imbauan kepada semua peserta untuk menjaga kualitas dan marwah forum budaya tertua di Bali ini.
“Kami tidak pernah melarang Petruk atau siapa pun. Arahan kami berlaku umum: jangan tampil vulgar, jangan memaki, dan jangan merendahkan martabat kesenian,” ujar Prof. Dibia dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/6/2025).
Didampingi Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Komang Sudirga, dan I Gede Nala Antara, Prof. Dibia menyatakan bahwa panggung PKB harus menjadi wadah edukatif, bukan sekadar hiburan tanpa batas.
“Drama gong di masa lampau menghibur tanpa harus memaki. Kami minta seniman tetap bertanggung jawab atas karya yang ditampilkan,” jelasnya.
Prof. Bandem menambahkan, tidak ada nama yang pernah disebut secara khusus untuk dibatasi. Bahkan kurator membuka ruang seluas-luasnya untuk eksplorasi artistik, selama tidak menabrak norma budaya Bali.
“Ruang kreatif dibuka lebar. Tapi ini bukan ajang bebas total. Seni kita punya nilai, punya tata krama,” katanya.
Para kurator juga mencontohkan suksesnya arahan terhadap pertunjukan joged bumbung yang kini tampil lebih santun dalam PKB, dibandingkan versi-versi di luar forum resmi.
“PKB harus jadi ruang yang menyenangkan, namun tetap menuntun. Itulah bedanya dengan panggung lain,” tutup Prof. Dibia.
Dengan klarifikasi ini, tim kurator berharap tak ada lagi disinformasi yang berkembang seolah seni sedang dibungkam. PKB, menurut mereka, bukan tempat untuk politisasi ataupun ekspresi serampangan, melainkan panggung adiluhung yang harus dijaga bersama. (rah)











