Kasus Bapak Kandung Cabuli Putrinya Sendiri di Buleleng Ditangani Polda Bali

Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dan ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Sumber: BB/Polda Bali/Getty Images).

Denpasar| barometerbali – Tindakan bejat ayah kandung yang tega mencabuli putrinya sendiri yang baru berusia 7 tahun terjadi di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, kini ditangani Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan kejadian pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Jansen dalam keterangannya Jumat (26/4/2024) menyebut, kasus pencabulan yang terjadi di kos-kosan Jalan Raya Girimas, Desa Girimas, Kecamatan Sawan Buleleng dan diduga dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya yang baru berumur 7 tahun tersebut dengan laporan polisi Nomor: STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.

Berita Terkait:  Dua Saksi tak Hadir, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU terhadap Togar Situmorang Janggal

“Sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali. Korban KVS, (7) Buleleng. Terlapor atas nama KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, Buleleng. Pelapor merupakan ibu kandung korban,” terang AKBP Jansen.

Adapun kronologi kejadian yaitu, Kamis , 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita Pelapor pulang dari kerja kemudian masuk ke kamar melihat terlapor dalam keadaan telanjang sambil tiduran di kasur bersama korban.

“Pelapor curiga langsung membangunkan putrinya kemudian korban dan mengajak pergi ke luar rumah,” sambung AKBP Jansen.

“Korban mengaku jari terlapor (ayahnya) dimasukkan ke dalam area intim korban lalu menggesekkan kemaluan terlapor ke area intim korban. Setelah itu kemaluan terlapor dimasukkan ke dalam area intim korban, sampai korban mengatakan area intimnya perih,” lanjut AKBP Jansen.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tinjau Progres Pengerjaan Fasilitas Pendukung Turyapada Tower

Tak terima dengan kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk
mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Bahkan pelapor dan korban, Senin 29 April mendatang akan dilakukan pemeriksaan psikolog dan psikiater di RSUD Buleleng (dr Gunawan SPsy).

Untuk hasil visum dengan hasil sobekan lama 5 arah jam (arah jam 1, 5, 8, 9, dan 11). Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum.

Berita Terkait:  Edarkan Rokok Ilegal di Cupel, Oknum Perangkat Desa Dibekuk Polisi

Namun karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Buleleng, serta pelapor, korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, maka kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada kepolisian dan kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan Anak yang berlaku,” tutup AKBP Jansen. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI