Barometer Bali | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan yang mencatut nama PT Taspen (Persero) dengan modus pengambilalihan data dan akses rekening milik para pensiunan. Sindikat ini melibatkan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial EC (28) dan IP (35) di Jakarta. Sementara satu pelaku lainnya, AN (29), yang diduga sebagai otak utama sindikat, masih buron dan diketahui berada di Kamboja.
“Pelaku AN adalah warga negara Indonesia yang merekrut anak-anak muda dari Indonesia untuk bergabung dalam sindikat penipuan digital lintas negara,” terang Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2025).
Modus Penipuan
Modus operandi sindikat ini yakni menghubungi para pensiunan PNS melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan PT Taspen. Korban kemudian diarahkan untuk mengisi formulir atau aplikasi palsu yang dikirimkan melalui pesan, termasuk melakukan video call yang direkam oleh pelaku.
Setelah korban mengisi data dan memasukkan informasi akun Taspen atau perbankan, pelaku mengambil alih akses m-banking dan menguras saldo rekening korban.
“Total sementara korban mencapai 100 orang, mayoritas berusia di atas 60 tahun,” kata Ade Safri.
Peran Pelaku
EC berperan sebagai admin yang membuat akun WhatsApp dan menerima kode OTP untuk diberikan kepada pelaku utama.
IP bertindak sebagai bendahara dan penerjemah komunikasi dengan jaringan luar negeri.
AN sebagai koordinator utama, berperan merekrut dan mengatur strategi penipuan dari luar negeri.
Tindak Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,
Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya terhadap pesan elektronik yang mengatasnamakan instansi resmi seperti PT Taspen. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi atau OTP kepada pihak yang tidak dikenal.
“Segera laporkan ke polisi jika menerima pesan mencurigakan,” pungkas Ade Safri. (red)