Komisi Informasi Bali Umumkan 11 Desa Transparan dalam Peringatan Right To Know Day 2025

IMG-20250925-WA0108
Komisi Informasi Publik provinsi Bali, pada Kamis (25/9/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Dalam rangka memperingati Right To Know Day (RTKD) yang jatuh setiap 28 September, Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar Media Briefing bersama sejumlah wartawan pada Kamis, (25/9/2025). Acara ini sekaligus menjadi momentum pengumuman hasil Apresiasi Desa Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Jalan Menuh No. 6, Denpasar Utara ini dihadiri oleh para komisioner dan perwakilan media. Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Komisi Informasi dan media dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Bali.

Acara dimulai pukul 11.30 Wita dengan pembukaan, pemaparan materi tentang pentingnya Right To Know Day, serta pengumuman resmi desa-desa yang meraih predikat Desa Transparan tahun 2025.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menegaskan pentingnya peran media dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, terutama di tingkat desa.

“Melalui momentum Right To Know Day, kami ingin memperkuat kolaborasi dengan media sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi publik tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan semua pihak, termasuk media,” ujar Suardana.

Berita Terkait:  DPR RI Usulkan Pemasangan Microchip untuk Lacak Satwa Langka di Indonesia

Dalam kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Bali juga secara resmi menetapkan hasil Apresiasi Desa Tahun 2025 melalui Keputusan Nomor 238/01/IX/KI.BALI/2025. Apresiasi ini diberikan kepada desa-desa di Bali yang telah berhasil mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Program ini merupakan kelanjutan dari program Komisi Informasi Pusat yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Beberapa desa di Bali sebelumnya telah mencatatkan prestasi di tingkat nasional, seperti Desa Punggul, Duda Timur, Tegal Harum, dan Kutuh yang pernah meraih peringkat pertama secara nasional.

Menurut Suardana, penilaian keterbukaan informasi desa dilakukan secara objektif, akuntabel, dan partisipatif. Proses monitoring dan evaluasi telah dilakukan sejak 2019 hingga 2024. Pada tahun 2025, program ini diperkuat dengan pembinaan desa dan penilaian ketat berdasarkan empat indikator utama, yakni Prestasi Desa, Potensi dan Pemberdayaan,  Ekonomi Desa,Kebijakan lingkungan dan pelestarian budaya, dan Inovasi pelayanan dan digitalisasi.

Berita Terkait:  Menteri HAM Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kematian Mahasiswa Unud

“Penilaian dilakukan mulai dari pengisian kuesioner, verifikasi eviden, visitasi langsung ke desa, hingga analisis manfaat keterbukaan informasi terhadap masyarakat desa. Kami ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” jelas Suardana.

Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 11 desa di Bali berhasil meraih predikat Desa Transparan dengan nilai antara 90 hingga 100.

Berikut daftar lengkap desa yang meraih penghargaan:
1. Desa Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar – Nilai 99,75 (Peringkat 1)
2. Desa Dalung, Kabupaten Badung – Nilai 95,85 (Peringkat 2)
3. Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar – Nilai 95,25 (Peringkat 3)
4. Desa Bebandem, Kabupaten Karangasem – Nilai 95,01 (Peringkat 4)
5. Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan – Nilai 95,00 (Peringkat 5)
6. Desa Mengwi, Kabupaten Badung – Nilai 94,18 (Peringkat 6)
7. Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng – Nilai 94,08 (Peringkat 7)
8. Desa Ekasari, Kabupaten Jembrana – Nilai 93,25 (Peringkat 8)
9. Desa Dangin Puri Kangin, Kota Denpasar – Nilai 93,23 (Peringkat 9)
10. Desa Nyuhtebel, Kabupaten Karangasem – Nilai 92,49 (Peringkat 10)
11. Desa Tembuku, Kabupaten Bangli – Nilai 92,25 (Peringkat 11)
Seluruh desa tersebut dinilai unggul dalam aspek transparansi, pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, serta kontribusinya terhadap pembangunan lokal, baik di bidang budaya, ekonomi, lingkungan, maupun sosial.

Berita Terkait:  Tabrak Truk Parkir, Pemotor Tewas di Tempat

Suardana menyampaikan bahwa keberhasilan 11 desa ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Bali untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi.

“Kami ingin mendorong agar keterbukaan informasi publik menjadi budaya di pemerintahan desa. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 22 September 2025 dan akan menjadi dasar dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa pada tahun-tahun berikutnya.

Pihaknya juga berharap kegiatan ini dapat membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik di Pulau Dewata, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI