Barometer Bali | Denpasar – Aparat Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi serta penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Denpasar. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama Maret hingga April 2026 itu, polisi mengamankan delapan orang pelaku dari dua kelompok berbeda.
Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari lima laporan polisi yang diterima sepanjang April 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan intensif di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di beberapa TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ungkapnya.
Lokasi praktik ilegal tersebut tersebar di sejumlah kawasan, mulai dari Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon hingga Denpasar Barat. Para pelaku disebut menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan distribusi barang subsidi pemerintah.
Dalam kasus pengoplosan LPG, polisi menemukan modus para pelaku yang tidak menyalurkan tabung gas subsidi 3 kilogram kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
“Isi tabung justru dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Sebanyak lima pelaku diamankan saat tengah melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus seperti pipa, selang, dan alat congkel.
“Para pelaku ditangkap saat memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi,” tegas Kapolresta.
Selain pengoplosan LPG, Satreskrim Polresta Denpasar juga mengungkap praktik penyalahgunaan solar subsidi. Tiga pelaku lainnya diamankan karena diduga melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan barcode berbeda serta kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Polisi juga menemukan modus penggunaan kendaraan industri seperti truk molen untuk membeli solar subsidi di SPBU dengan bantuan barcode khusus. Cara tersebut dilakukan guna mengakali pembatasan distribusi BBM subsidi demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dari operasi tersebut, aparat menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil pikap, satu unit truk molen, serta satu unit truk dengan tangki modifikasi. Polisi turut mengamankan alat pemindahan gas, barcode BBM, nota penjualan, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.
“Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan tambahan dalam Undang-Undang Metrologi Legal. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” urai Kapolresta.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi subsidi guna melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas pasokan energi. (red)










