Praperadilan Made Daging Dikabulkan Sebagian, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

IMG-20261013-WA0057
PENAHAN TIDAK SAH - Sidang Putusan praperadilan Kepala BPN provinsi Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/10/2026). (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging. Hakim tunggal Kadek Dedy Arcana menyatakan penahanan Made Daging tidak sah, tetapi menetapkan status tersangkanya tetap berlaku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk segera melepaskan Made Daging dari tahanan apabila penahanan tersebut masih dilakukan berdasarkan surat perintah itu.

“Memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan apabila pemohon tersebut sedang dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut,” tegas Kadek Dedy Arcana saat membacakan amar putusan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD, Siap Kolaborasi Sempurnakan Perubahan APBD

Meski demikian, hakim tetap menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BPN Bali tersebut sah. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging tidak dikabulkan seluruhnya.

Putusan ini hanya menyatakan penahanan tidak sah, sedangkan status tersangka Made Daging tetap berlaku.

Usai persidangan, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengapresiasi putusan tersebut. Namun, ia menilai hakim belum sepenuhnya mendalami persoalan hukum yang diajukan pihaknya.

“Jadi yang pertama, kalau dikatakan bernyali, lumayanlah. Lumayan, kenapa begitu? Karena berani menerobos, walaupun masih setengah kopling,” ujar Pasek.

Berita Terkait:  Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Tiga Wilayah

Pasek juga mengungkapkan rencana tim kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan jilid III. Upaya hukum itu akan diarahkan untuk mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka Made Daging.

Menurut Pasek, status tersangka yang telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan sebelumnya harus dihormati. Ia menegaskan, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang seharusnya dilakukan melalui proses peradilan.

“Biarkan sidang yang memutuskan Pak Daging tidak bersalah, bukan penyidik yang menghentikan,” tegasnya.

Selain menyoroti keabsahan penahanan, Pasek menyebut pihaknya juga berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga menghambat pelaporan pidana kliennya, termasuk terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Berita Terkait:  93 Orang Laporkan Tiga Perusahaan Emas di Renon ke Polda Bali, Kerugian Capai Rp7 Miliar

“Hari ini juga melapor. Begitu keluar dari sana, cukup satu setengah menit dia sudah ke tempat melapor,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim praperadilan tersebut.

Polda Bali, kata Gatra, akan menunggu salinan putusan sebagai dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menanggapi rencana praperadilan jilid III yang akan diajukan tim kuasa hukum Made Daging, Gatra menegaskan Polda Bali siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Praperadilan merupakan hak setiap orang. Kami dari Polda siap menghadapi karena itu juga merupakan tugas kami,”pungkasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI