Barometer Bali | Denpasar – Kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menantang keberanian hakim dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Ia menilai dalil hukum yang disampaikan pihak pemohon telah jelas dan kini tinggal menunggu sikap hakim dalam menilai keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik.
Hal tersebut disampaikan Gede Pasek usai sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).
“Secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang, memang sudah enggak memenuhi syarat. Sekarang urusannya hanya satu aja, nyali. Nyali yang ketok palu,” kata Pasek
Lebih lanjut Pasek mengingatkan, dalam praperadilan sebelumnya, permohonan yang diajukan Made Daging sempat dikabulkan. Namun, menurut Pasek, putusan tersebut tidak dijadikan pertimbangan ketika penyidik menghentikan perkara yang lama.
“Dikabulkan, dimenangkan, tapi kemudian kasusnya enggak bisa lanjut. Alasannya waktu praperadilan itu diambil oleh Polda untuk menghentikan kasusnya. Artinya dalil kita benar, kan? Tapi karena nyali hakimnya enggak berani, jadi ya sudah, jadi begitu,” jelasnya.
Pasek berharap hal serupa tidak terulang dalam proses praperadilan kali ini. Ia menilai hakim perlu mempertimbangkan substansi permohonan dan bukti yang diajukan, bukan semata-mata bertumpu pada aspek formal.
Selain itu tim Kuasa Hukum lainnya, Made Ariel Suardana menjelaskan bahwa dalam kesimpulan pihaknya menekankan pentingnya pendekatan hukum progresif dalam pemeriksaan praperadilan.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme untuk melindungi hak asasi manusia dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Ariel berpandangan, hakim tidak cukup hanya melihat persoalan dari sisi formal atau redaksional. Hakim juga perlu menilai substansi tindakan penyidik dan dampaknya terhadap hak-hak pihak yang berperkara.
“Ruh KUHAP itu kan filsafat tentang hak asasi manusia. Di mana ada kesewenang-wenangan dari penyidik misalnya, maka hakim harus berani dan melakukan tindakan korektif yang kemudian menghasilkan putusan yang progresif,” kata Ariel.
Ia juga menyoroti penyidikan berulang yang menurut tim kuasa hukum mengandung dugaan kriminalisasi. Selain itu, pihaknya mempersoalkan surat penahanan yang dinilai cacat serta tujuan penahanan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ariel menilai hakim harus tetap independen dan tidak takut terhadap tekanan apa pun dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, praperadilan seharusnya menjadi ruang untuk menguji tindakan aparat negara ketika hak warga negara dinilai dilanggar.
“Nah, oleh karena itulah kemudian hakim yang disebutkan tadi memiliki sikap progresif, itu juga harus independen, tidak takut akan tekanan-tekanan apa pun. Karena hukum dihadirkan adalah sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” tegasnya.
Sementara itu, pihak termohon, Polda Bali melalui kuasa hukum AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan bantahan komprehensif telah tertuang dalam berkas jawaban dan membiarkan pengadilan yang menguji keabsahannya.
”Intinya apa yang didalilkan kita semuanya sudah tolak. Semua ada di jawaban itu,” ujar Gatra.
Meski enggan meramal isi putusan majelis terkait perkara bernomor 16/Pid.Pra/2026/PN Denpasar tersebut, perwira menengah kepolisian ini tak menutupi keyakinannya.
Ia memastikan langkah penyidik dalam menetapkan eks pejabat BPN tersebut sebagai tersangka sudah bertumpu pada prosedur hukum yang berlaku.
”Kita sebagai prajurit harus selalu optimistis. Seratus persen,” pungkasnya. (rian)










