Praperadilan Jilid 3, Made Daging Gugat Polda Bali, Soroti Laporan Baru Usai Penyidikan Dihentikan

IMG_20261027_170214
PRAPERADILAN - Kuasa hukum Made Daging, I Made Ariel Suardana, usai sidang praperadilan di pengadilan negeri Denpasar, pada Selasa (27/10/2026).(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, kembali menggugat penyidik Polda Bali melalui sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2026).

Kali ini, tim kuasa hukum Made Daging mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka. Mereka menilai rangkaian tindakan penyidik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.

Kuasa hukum Made Daging, I Made Ariel Suardana, mengatakan persoalan ini bermula dari laporan polisi tertanggal 26 Maret 2025 yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada 2 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 421 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Penetapan tersangka itu sebelumnya telah diuji melalui praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026. Menurut Ariel, hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bali sah.

Namun, penyidik kemudian menghentikan perkara pada 6 Agustus 2026. Ariel menyebut penghentian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan pidana yang digunakan dinilai sudah tidak berlaku dan perkara dianggap telah kedaluwarsa.

Berita Terkait:  Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging

“Ketika dimenangkan, kami mau menantang, silakan bawa ke pengadilan kalau argumentasi Anda benar bahwa pasal itu sah dan bisa dipakai di pengadilan. Ternyata tiba-tiba tanggal 6 Agustus 2026, dia malah menghentikan kasus itu,” ujar Ariel di PN Denpasar, Selasa (27/10/2026).

Persoalkan Laporan Baru
Ariel menjelaskan, salah satu pokok keberatan dalam praperadilan jilid III ini adalah munculnya laporan baru dengan sangkaan Pasal 391 dan 392 terkait dugaan pemalsuan surat.

Menurut dia, materi dalam laporan baru tersebut memiliki keterkaitan dengan laporan sebelumnya yang menjadi dasar penanganan perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mempertanyakan alasan penyidik tidak memasukkan dugaan pemalsuan surat dalam penanganan perkara terdahulu apabila materi yang digunakan dinilai berkaitan.

Berita Terkait:  Polda Bali Tangkap 7 Pelaku Penyelewengan BBM

“Setelah penghentiannya, dia menerbitkan laporan baru dengan sumber materi yang sama dari laporan yang pertama ini,” kata Ariel.

Pihak kuasa hukum menilai penerbitan laporan baru tersebut perlu diuji untuk memastikan ketepatan dan konsistensi penanganan perkara. Mereka juga menyinggung prinsip ne bis in idem dalam argumentasi hukum yang diajukan.

Melalui permohonan praperadilan ini, pihak Made Daging meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka tidak sah. Mereka juga meminta pengadilan menguji dasar hukum tindakan penyidik serta konsistensi penanganan perkara tersebut.

Ariel menilai rangkaian proses hukum yang dialami kliennya telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia bahkan menduga terdapat tindakan oknum tertentu yang merugikan Made Daging.

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon yang masih harus diuji dalam proses hukum.

Sementara itu, Tim Bidang Hukum Polda Bali yang dikoordinatori Kasubsibankum Bidkum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menyampaikan bahwa persidangan pada Selasa diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, dilanjutkan pemeriksaan administrasi surat kuasa dan surat perintah dari pihak termohon.

Berita Terkait:  BBM Langka di Beberapa SPBU Kuta Selatan

Gatra mengatakan, tim kuasa hukum Made Daging mengajukan enam dalil dalam permohonan praperadilan. Salah satu dalil yang disoroti berkaitan dengan penghentian penyidikan yang dipersoalkan karena dinilai tidak didahului gelar perkara.

Menanggapi dalil-dalil tersebut, Gatra menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban dalam persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan hakim.

“Besok kita akan jawab. Kita hari ini sebenarnya sudah siap jawaban, cuma karena hakim sudah menjadwalkan besok, ya kita akan besok saja,” kata Gatra.

Sidang praperadilan jilid III ini menjadi kelanjutan sengketa hukum antara Made Daging dan penyidik Polda Bali. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (28/10/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon atas permohonan yang diajukan pihak Made Daging. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI