Presiden Perpanjang PPKM Darurat

Tangkapan layar saat Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali. (BB/BPMI/Setpres)

Jakarta | barometerbali – Rasa penasaran sebagian besar masyarakat yang ada di Jawa dan Bali terkait apakah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang atau tidak akhirnya terjawab sudah.

Presiden Jokowi menyampaikan PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu, sedianya berakhir pada tanggal 20 Juli 2021, bertujuan mempercepat penanganan COVID-19 akhirnya diperperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Pengumuman tersebut ditayangkan langsung melalui live streaming BPMI Setpres, Selasa (20/7) sekitar pukul 20.30 Wita.

Berita Terkait:  100 Tahun KRL: KAI Group Perkokoh Peran Sentral dalam Transportasi Nasional yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

Presiden Jokowi menyatakan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” ungkap Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya.

Dengan demikian diharapkan tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Berita Terkait:  100 Tahun KRL: KAI Group Perkokoh Peran Sentral dalam Transportasi Nasional yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

“Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” tandas Jokowi.

“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” imbuh Presiden ke-7 RI ini.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” lanjutnya.

Jokowi menyebut pembukaan bertahap
pada 26 juli 2021 antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Berita Terkait:  100 Tahun KRL: KAI Group Perkokoh Peran Sentral dalam Transportasi Nasional yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

“Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit,” pungkas Jokowi.

Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah. (BB/511)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDOENSIA (SMSI) PROVINSI BALI

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI