Kepala Prodi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Endang Pandamdari, SH CN, MH (atas) dan Dosen Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr. I. Made Pria Dharsana, SH, MHum (bawah) sebagai narasumber. (Kolase: BB/Univ Trisakti)
Jakarta | barometerbali – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyelenggarakan Kuliah Umum secara daring dengan tema “Politik Penanaman Modal Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, berlangsung secara daring dipusatkan di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa, (7/3/2023).
Kuliah Umum dibuka secara resmi oleh Dr. Endang Pandamdari, SH CN, MH, selaku Kepala Prodi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Prodi dan Sekretaris Prodi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan partisipan yang terdiri atas para dosen dan mahasiswa.
“Tujuan diselenggarakannya dari acara ini adalah untuk membahas dampak penanaman modal dan pertanahan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong perluasan dan percepatan investasi melakukan penyederhanaan atas persyaratan dasar perizinan, serta mendorong kemajuan dan kemudahan investasi terutama dalam hal pengunaan tanah,” papar Dr. Endang.
Narasumber dalam Kuliah Umum yaitu Dosen Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr. I. Made Pria Dharsana, SH, MHum.
Kuliah Umum dipandu oleh moderator :
Dr. Irene Eka Sihombing, SH, CN, MH (Dosen Prodi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Trisakti).
“Semoga dengan diselenggarakannya Kuliah Umum ini, dapat memberikan pemikiran-pemikiran yang penting dalam Hukum Investasi dan Hukum Pertanahan serta memberikan wawasan tambahan ilmu khususnya bagi mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Trisakti,” tandas Dr. Endang. (BB/501)
Sumber berita: https://s3hukum.trisakti.ac.id/news/kuliah-umum-politik-penanaman-modal-pasca-undang-undang-cipta-kerja/











