Prof Raka Sudewi Akui jadi Penanggung Jawab Pungutan SPI Unud

Foto: Mantan Rektor Unud Prof Raka Sudewi dalam kesaksiannya menyampaikan dirinya selaku penanggung jawab pungutan dana SPI Unud saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (24/11/2023). (Sumber: Dewa)

Denpasar | barometerbali – Fakta baru terungkap kalau kewenangan dalam pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) bukan di wakil rektor 1(WR1) yang saat itu dijabat oleh Prof. I Nyoman Gde Antara. Namun, pungutan SPI itu merupakan tanggung jawab Biro Perencanaan dan Keuangan atas koordinasi WR II dan WR IV serta Rektor Unud kala itu dijabat Prof Raka Sudewi.

Hal itu terkuak dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa Kepala USDI (Unit Sumber Daya Informasi) Unud Dr Nyoman Putra Sastra digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (24/11/2023).

Untuk perencanaan SPI yang bertanggung jawab adalah Kabiro Perencanaan dan Keuangan, saat itu dijabat Wayan Antara, dan saat ini dijabat Komang Teken. Kabiro saat itu ada dibawah koordinasi Wakil Rektor II (Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana) dan Wakil Rektor IV. Sementara itu, Kabiro Akademik, Humas dan Kerjasama, I Gusti Ngurah Indra Kecapa, yang bertanggung jawab terhadap registrasi Penerimaan Mahasiswa Baru dikoordinasikan oleh WR I dan WR IV, dan Rektor Unud Prof Raka Sudewi sebagai penanggung jawab tertinggi.

Berita Terkait:  Edarkan Rokok Ilegal di Cupel, Oknum Perangkat Desa Dibekuk Polisi

Dari persidangan ini, mantan rektor saat itu Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K), yang hadir sebagai saksi pada persidangan ini, mengakui kalau penanggung jawab pungutan SPI Unud, adalah dirinya selaku Rektor Unud. Dikatakannya, dalam pelaksanaan selama penerimaan mahasiswa baru, rektor mengeluarkan beberapa Surat Keputusan (SK) Rektor. Di antaranya, SK panitia, SK SPI, SK penyelenggaraanya, SK kelulusan, SK naskah akademik dan semua itu ditandatangani Rektor Unud Prof Raka Sudewi.

Setelah mereka melaksanakan pekerjaannya, ketua panitia memiliki kewajiban untuk membuat laporan dan dalam penerimaan mahasiswa baru, saksi Prof Raka Sudewi menyampaikan kalau Unud selain memiliki tugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, juga melaksanakan bina lingkungan.

“Membina lingkungan kaitannya dalam peningkatan tri dharma perguruan tinggi dengan mitra strategis, seperti Pemerintah daerah tingkat 1 maupun tingkat 2 terkait mahasiswa titipan,” diakuinya.

Sementara, ditemui di sela sidang, Wayan Purwita, SH, MH didampingi Made Kariada SH selaku kuasa hukum Kepala USDI (Unit sumber Daya Informasi) Unud Dr Nyoman Putra Sastra, mengatakan sudah 10 saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan pada persidangan. Dari persidangan yang sudah berjalan, sampai saat ini pihaknya mengaku belum menemukan adanya unsur-unsur seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terutama terkait dengan pasal 12 huruf e, yang menyebutkan ada perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum.

Berita Terkait:  Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Pemred Datacyber.id Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

“Terkait apakah sebagai ketua USDi klien kami mendapat keuntungan dari itu, sampai sejauh ini saya belum mendapat keterangan. Di aplikasi kata dia tertutup, dan semua larinya ke akun Unud,” sebutnya..

Mengenai proses kewenangan SPI, ada Permenristekdikti tentang Organisasi dan Tata Kerja Unud. Disana jelas dikatakan bahwa kepala USDI bertanggung jawab kepada rektor dan berkoordinasi wakil rektor bidang akademik, yang dalam hal ini saat itu rektor yang dimaksud adalah Prof. Raka Sudewi.

“Dari persidangan yang sudah berjalan, dalam hal ini kami belum menemukan unsur yang didakwakan, yaitu perbuatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menggunakan kekuasaan, itu belum ditemukan. Karena semua dana SPI itu juga disetorkan ke rekening Unud,” pungkas Purwita.

Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (9/10/2023) menyatakan Rektor Unud Prof. Gde Antara (INGA) bersama tiga orang lainnya, yakni NPS, IKB dan IMY ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Unud.

Berita Terkait:  Tanpa Tes Urine, Sidak Lapas Bojonegoro Dipertanyakan Aktivis

“Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 KUHP,” terang Eka Sabana.

Atas perbuatannya imbuhnya, NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI