PT BTID akan Cabut Jalan Kura Kura Bali dan Kembalikan Nama Pantai Serangan

Foto: Kisruh pergantian nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura Kura Bali, anggota DPR RI Nyoman Parta minta dengan tegas PT BTID mencabut nama Jalan Kura Kura Bali dan kembalikan nama Pantai Serangan serta memberikan nelayan bebas ke Pantai Serangan di PT BTID pada Kamis (30/1/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar I barometerbali – Setelah mendapat sorotan dari banyak pihak dan dikritisi tajam oleh anggota DPR RI Nyoman Parta akhirnya PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyatakan akan mencabut nama Jalan Kura Kura Bali dan kembalikan nama Pantai Serangan serta memberikan nelayan bebas ke Pantai Serangan.

Berita Terkait:  Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu, Ibu Putri Koster Dorong Budaya Gotong Royong di Bali

“Kembalikan nama Pantai Serangan, karena itu sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar,” tegas Nyoman Parta dalam pertemuan dengan pihak PT BTID di kantor setempat, Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya langkah sepihak PT BTID selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali mengganti nama Jalan Serangan dan Pantai Serangan menjadi Jalan Kura Kura Bali dan Pantai Kura Kura Bali dinilai melanggar peraturan daerah dan berpotensi merugikan masyarakat setempat.

Anggota DPR RI I Nyoman Parta, Adi Wiryatama, serta anggota DPD RI Ni Luh Djelantik, bersama dengan Anggota DPRD Kota Denpasar, Putu Melati Purbaningrat, melakukan kunjungan langsung ke Pulau Serangan pada Kamis (30/1/2025). Mereka menemui masyarakat setempat untuk mendengarkan aspirasi terkait pergantian nama tersebut.

Berita Terkait:  Koster Minta Airbnb Keluarkan Usaha dan Jasa Pariwisata di Bali yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Setelah berdiskusi dengan warga, Nyoman Parta dan rekan-rekannya mendatangi pihak PT BTID untuk meminta klarifikasi terkait langkah yang diambil perusahaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan Presiden Direktur PT BTID, Tantowi Yahya, serta jajaran perusahaan, Anggota DPR RI dari fraksi partai PDIP, Nyoman Parta mengungkapkan ketegasannya terhadap perubahan nama yang dianggap melanggar hukum.

“Mengingat belum ada izin yang diberikan, Anda terlalu berani merubah nama jalan. Cabut segera plang jalan itu!” tandas Nyoman Parta.

Berita Terkait:  Dokumen Dinilai Kamuflase, DPRD Bali Pertanyakan Bali Handara Soal Penguasaan 98 Hektare

Sementara itu, Tantowi Yahya menjelaskan bahwa perubahan nama jalan menjadi “Jl Kura Kura” sebenarnya bersifat sementara, dan hanya digunakan untuk mempermudah koordinasi delegasi yang datang dalam rangka World Water Forum (WWF). Namun, ia mengakui bahwa permintaan dari Nyoman Parta dan warga Serangan akan segera dipenuhi.

“Nama jalan itu hanya sementara untuk memudahkan delegasi datang ke Kura Kura Bali. Tapi setelah mendengar usul Bapak (Nyoman Parta), kami akan segera mencabutnya. Kami juga sejalan dengan usulan rakyat,” tutup Tantowi Yahya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI