Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar kepada LMK SELMI

IMG_20250808_140552
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,(tengah) Kuasa Hukum SELMI (kiri), Direktur PT Mitra Bali (Kanan), pada Jumat (8/8/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar- Sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya berujung damai dengan kesepakatan pembayaran royalti sebesar 2,2 miliar.

Penandatanganan Perjanjian kesepakatan yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, pada Jumat (8/8/2025) di Kantor Kanwil Kemenkuham Bali ini disaksikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Perjanjian tersebut terkait penyelesaian pembayaran royalti atas penggunaan karya musik di gerai-gerai yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses, yakni jaringan Mie Gacoan

Menteri Hukum, Supratman yang hadir langsung dalam acara penandatanganan kesepakatan tersebut menyampaikan, bahwa inti dari perjanjian ini bukan hanya sekadar angka, melainkan penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual.

Berita Terkait:  Tepis Isu Liar, LRPPN-BI Pastikan Rehabilitasi Pasien DG Sesuai SOP TAT BNN dan Masih Berjalan

“Yang paling penting dari perjanjian hari ini adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Satu sisi, LMK Selmi menjalankan tugasnya, dan di sisi lain, Ibu Ayu dari PT Mitra Bali Sukses memberi teladan dalam menghargai hak kekayaan intelektual,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa royalti bukanlah pajak, melainkan bentuk penghargaan ekonomi kepada para pencipta karya.

“Royalti bukan pajak. Negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung. Royalti itu sepenuhnya untuk para pencipta, dan disalurkan oleh LMK, bukan pemerintah,” jelasnya.

Sementara Itu, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramitha selaku direktur dari PT Mitra Bali Sukses, menegaskan bahwa tujuan utama kesepakatan ini adalah untuk menciptakan perdamaian, bukan sekadar menyepakati nominal pembayaran.

Berita Terkait:  HMI Bojonegoro Desak Keterbukaan PT ADS, Lapor KI dan Ombudsman

“Bukan soal nilai nominalnya, tapi yang kami cari adalah finalitas dan perdamaian. Dan hari ini itu tercapai,” kata Ayu.

Ayu mengatakan,bahwa kesepakatan tersebut mencakup pembayaran royalti  yang dihitung sejak tahun 2022 hingga 2025, mencakup total 65 gerai di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, dan sebagian Lombok.

Sementara itu, Kuasa Hukum SELMI, Ramsudin Manulang,  mengungkapkan bahwa mengungkap total nilai royalti yang disepakati mencapai Rp 2,2 miliar. Angka ini mencakup periode 2022-2025 untuk seluruh 65 gerai Mie Gacoan di Indonesia yang tersebar di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terbitkan Perda 4/2026, Umar Alkhatab: Bali Lindungi Lahan Produktif

“Perhitungan ini murni sesuai peraturan perundang-undangan. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, sampai periode waktu penggunaan musik” ujar Ramsudin.

Untuk diketahui, proses mediasi berlangsung sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 28, 29, dan akhirnya pada 8 Agustus 2025, yang menjadi puncak kesepakatan dan ditandatangani secara resmi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali juga menyatakan rasa syukurnya karena wilayah Bali dipercaya menjadi proyek percontohan untuk sistem penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.

“Ini adalah rezeki anak soleh. Kantor wilayah Bali menjadi pilot project dan dipercaya memfasilitasi penyelesaian penting ini,” tutupnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI