Barometer Bali | Denpasar –Kasus pembunuhan penjaga villa di Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan. Dua orang tersangka, inisial MBW dan DAR, memperagakan sebanyak 24 adegan yang menggambarkan secara detail aksi pembunuhan terhadap korban Ade Adriansah, pada Senin (7/7/2025). Kegiatan rekonstruksi disaksikan oleh pihak kejaksaan, tim identifikasi Polresta Denpasar, penasehat hukum tersangka, serta penyidik dari Polsek Denpasar Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa aksi pembunuhan terhadap korban Ade Adriansah pada 24 mei 2025 sebelumnya kedua tersangka tersebut telah merencanakan aksinya pada malam 23 Mei 2025.
Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan berbagai alat seperti cobek batu, pisau, kayu, dan gunting, serta membakar jasad korban guna menghilangkan jejak.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara.
“Rekonstruksi ini untuk memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta lapangan dan pengakuan pelaku. Kedua tersangka terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan secara bersama-sama,” ujarnya.
Adi Apriyoga, mengatakan dalam rekonstruksi tersebut adalah adegan ke 8 sampai dengan 16 ketika tersangka memukul korban menggunakan cobek batu, menusuk dengan pisau dan gunting, dan adegan ke 22 dimana tersangka menyiram bensin lalu membakar jenazah di kamar mandi.
” Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur ke luar kota dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di perjalanan adegan ke 24,” pungkas Kapolsek Densel. (rian)











