Satpol PP Denpasar Bubarkan Kerumunan Depan Mall Ramayana

Screenshot_20210815-100906_Chrome
Tim Yustisi Pemkot Denpasar membubarkan sekelompok anak muda yang nongkrong hingga larut malam

Denpasar | barometerbali – Tim Yustisi Kota Denpasar membubarkan belasan anak muda nongkrong berkerumun larut malam pukul 23. 30 di depan Mall Ramayana, Jl. PB Sudirman Denpasar karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat sidak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Sabtu (14/8) malam. 

”Kami membubarkan kerumunan pemuda yang duduk-duduk santai tanpa memperhatikan prokes sampai larut malam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pasalnya, Denpasar masih menerapkan PPKM) level 4 batas waktu warga boleh beraktivitas sampai pukul 21.00. Namun puluha  pemuda ini duduk santai melewati batas jam oerasional,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (15/8).

Berita Terkait:  Polda Bali Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, anak muda yang diteribkan ini sebagian dari luar Bali tinggal di sekitar Jl. PB Sudirman duduk tidak ada jarak dan tanpa masker sehingga melanggar Pergub Bali dan Perwali Kota Denpasar serta Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum karena berkumpul sampai larut malam.

”Kami sudah memberi peringatan sekaligus pembinaan kepada puluhan pemuda ini agar tidak nongkrong lagi di depan Mall Ramayana sampai malam. Jika kembali berkumpul lewat pukul 21.00, kami mengambil tindakan tegas dan orangnya diangkut ke kantor Satpol PP untuk diproses,’’ ujar Anom Sayoga.

Berita Terkait:  Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Dia mengaku, pihaknya bersama tim sebelumnya sempat membubarkan belasan pemuda nongkrong di tempat yang sama sampai pukul 23.00. Sekarang kembali lagi ada anak muda berkumpul tanpa ada jarak tanpa mematuhi prokes dikhawatirkan dapat menularkan dan menyebarkan virus corona.

”Kami melakukan sidak keliling dari pukul 20.00-24.00 dan menemukan beberapa pelanggaran jam buka operasional pedagang. Kami langsung memberi peringatan sekaligus minta agar usaha didutup karena buka melewati batas waktu ditentukan pukul 21.00,’’ jelasnya.

Selain membubarkan kerumunan anak muda di depan Mall Ramayana, Jl. PB Sudirman, kata Anom Sayoga, tim gabungan diperkuat TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar bergerak dari Polresta menyusuri Jl. Gunung Agung, Jl. Setiabydi, Jl. Gajah Mada, Jl. PB Sudirman, Jl. TEuku Umar, Jl. Teuku Umar Barat, Jl. Mahendradata dan kembali ke markas Polresta Denpasar. Dari sidak tersebut membina dua usaha yakni warung makan dan angkringan melanggar jam operasional yang telah ditentukan.

Berita Terkait:  Ungkap Curanmor di Proyek Vila, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Pelaku di Badung

”Kami belum megambil tindakan tegas terhadap usaha yang buka melawati pukul 21.00. Kami hanya melakukan tindakan preventif dan melakukan pembinaan selama pandemi virus corona ini,’’ pungkas Anom Sayoga. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI