Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Media Promosi di Fasilitas Umum

InCollage_20260120_203247762_sy0qRF2x4v
Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar Selasa (20/1). (barometerbali/rah/ayu)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar Selasa (20/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta menegakkan peraturan daerah.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Kota Denpasar dengan menyasar sejumlah ruas jalan strategis, yakni Jalan Angsoka, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto Timur, Jalan Nangka Selatan, Jalan PB Sudirman, Jalan Raya Sesetan, serta Jalan Pulau Moyo. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan tata kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Berita Terkait:  Sekda Agung Lesmana Terpilih Sebagai Ketua Komwil Forsesdasi Provinsi Bali

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan kota. Menurutnya, pemasangan media promosi di fasilitas umum harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan.

“Penertiban media promosi ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, organisasi, maupun masyarakat agar memasang media promosi sesuai dengan ketentuan dan lokasi yang telah ditetapkan,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Berita Terkait:  Kebijakan Humanis, Bupati Badung Serahkan Rp1 Juta untuk Penyandang Disabilitas dan ODGJ Dinilai Tepat Sasaran 

Menurutnya, dari penertiban tersebut, petugas Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan berbagai jenis media promosi dengan rincian sebagai berikut: baliho sebanyak 11 buah, pamflet sebanyak 30 buah, banner sebanyak 50 buah, dan spanduk sebanyak 25 buah. Seluruh media promosi yang ditertibkan selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar tidak hanya melakukan penindakan, namun juga mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat aturan. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban umum di Kota Denpasar.

Berita Terkait:  Kulkul PKK hingga TPS 3R, Jurus Putri Koster Atasi Sampah Berbasis Sumber

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila warga Kota Denpasar menemukan adanya pelanggaran terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum), dapat melaporkannya melalui layanan WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Dengan adanya laporan dari warga, penanganan pelanggaran trantibum dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” tutupnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengharapkan wajah Kota Denpasar tetap tertata rapi, indah, dan nyaman, sejalan dengan visi Denpasar sebagai kota berbudaya yang berwawasan lingkungan. (ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI