Sekda Alit Wiradana Lantik 5 Pejabat Fungsional Pemkot Denpasar

Ket foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat melantik 5 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkot Denpasar di aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Kamis (25/7). (Sumber: barometerbali/Eka)

Denpasar | barometerbali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar IB Alit Wiradana melantik 5 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkot Denpasar di aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Kamis (25/7). 

Sekda Alit Wiradana mengambil sumpah jabatan dr. I Wayan Widana,Sp.AN saat ini telah diangkat dalam jabatan fungsional Dokter Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebut juga dilantik 1 Jabatan Fungsional PBJ dan 3 Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Direktur Utama RSUD Wangaya, dr. AA Made Widiasa, Kepala Bagian PBJ Setda Kota Denpasar, Ni Ketut Dewi Ratih Purnamasari. 

Berita Terkait:  Stok Beras Bulog di Bali, Capai 13 Ribu Ton Untuk 4 Bulan

Sekda Alit Wiradana menyampaikan ucapan selamat kepada pegawai yang  telah memiliki pengalaman dapat terus berperan aktif dalam percepatan pembangunan di Kota Denpasar. 

”Pelantikan pejabat merupakan perjalanan kerja kepegawaian yang dibingkai dalam sistem meritokrasi, sehingga diharapkan mampu mewujudkan ASN Kota Denpasar yang berintegritas, serta sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya,” ujarnya.

Sekda Alit Wiradana menyampaikan kenaikan jenjang ini dapat meningkatkan produktivitas serta inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan kemajuan teknologi saat ini dapat meningkatkan keahlian dan memaksimalkan pelayanan.

Berita Terkait:  Festival Semarapura ke-8 Tahun 2026 Resmi Ditutup, Bupati Klungkung Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Rakyat

“Era teknologi saat ini dengan berbagai tantangan serta permasalahan terus terjadi sehingga transformasi dibutuhkan dalam memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara Kepala BKPSDM Wayan Sudiana menyampaikan, pelantikan Pejabat Fungsional Dokter Utama dilakukan Sekda Kota Denpasar. Hal ini berkaitan dengan turunnya SK penetapan dari Presiden RI. Sedangkan berkaitan dengan pelantikan 4 Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan turunnya SK Walikota Denpasar. Saat ini setiap ada kenaikan jabatan fungsional harus dilaksanakan pelantikan. 

Berita Terkait:  Koster Serap Aspirasi Pelaku Usaha Taksi dan Dorong Percepatan Elektrifikasi Transportasi di Bali

”Pelantikan menjadi syarat dari pemerintah pusat, yakni satu bulan setelah penetapan harus dilaksanakan pelantikan,” ungkapnya. (213)

Editor: Sintya

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI