Sesuaikan Awig-Awig dengan Perkembangan Zaman, Desa Adat Sukawati Undang MDA Bali Lakukan Pengayaan

Desa Adat Sukawati melaksanakan pengayaan khazanah dalam Wah wuhin Awig-awig Desa Adat Sukawati menghadirkan narasumber utama Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Dr Made Wena (tengah) didampingi Penghulu Sabha Desa Adat Sukawati I Made Arya Amitaba, SE, MM, (kiri) dan Bandesa Adat Sukawati Ir I Made Sarwa, MBA, (kanan) di Pusdiklat BPR Kanti, Batubulan Gianyar, Minggu (30/4/2023). (Foto: BB/Db)

Gianyar | barometerbali – Dalam upaya menyesuaikan perkembangan zaman dan mengantisipasi persoalan hukum, Desa Adat Sukawati melaksanakan pengayaan khazanah dalam Wah wuhin Awig-awig (hukum adat tertulis-red) Desa Adat Sukawati di Pusdiklat BPR Kanti Batubulan, Gianyar, Minggu (30/4/2023)

Adapun narasumber utama yang dihadirkan dalam paruman (rapat yang menghasilkan keputusan strategis-red) tersebut Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Dr Made Wena didampingi Penghulu Sabha Desa Adat Sukawati I Made Arya Amitaba, SE, MM, dan Bandesa Adat Sukawati Ir I Made Sarwa, MBA.

Selain itu menghadirkan 99 orang undangan yang merupakan prajuru adat, jero bandesa, perbekel, kelihan adat, kelihan dinas, pemangku, tokoh masyarakat, perwakilan WHDI, Pakis Bali, Karang Taruna, PKK, dan seluruh potensi yang ada di wilayah Desa Adat Sukawati.

Berita Terkait:  Lansia Asal Australia Tenggelam di Kolam Renang Hotel di Kuta
Para undangan dan peserta paruman Wah Wuhin Awig-Awig Desa Adat Sukawati (Foto: BB/Db)

Dikonfirmasi usai acara, Penghulu Sabha Desa Adat Sukawati I Made Arya Amitaba menyampaikan pada hari ini dilakukan peninjauan terhadap awig awig yang perlu direvisi sesuai perkembangan kekinian.

“Di Desa Adat Sukawati bisanya dilakukan setiap lima tahun sekali yaitu meninjau, merevisi apakah sesuai dengan situasi saat ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Amitaba, ketika meninjau, akan melihat acuannya sesuai dengan mekanisme dan fokus perhatian dari MDA.

“Kita ingin mendekatkan satu sama lain masyarakat yang ada di Sukawati. Harapannya ini rutin dilakukan sehingga masimakrama dapat dilakukan mewujudkan satu kesatuan tanah kelahiran kita,” jelasnya.

Menilik dari perkembangan yang begitu pesat sekarang ini, maka harus dilakukan perubahan. Perubahan dilakukan oleh generasi penerus mulai dari sekarang. Harapannya dengan dengan demikian Desa Adat Sukawati bisa maju lebih cepat lagi.

“Mau tidak mau kita harus melakukan perubahan, dan saat inilah momentumnya. Kitalah yang melakukan perubahan. Kapan lagi ya sekarang. Siapa lagi, ya kita-kita ini,” tandas Amitaba yang juga Direktur Utama BPR Kanti ini.

Berita Terkait:  Sikapi Aspirasi Forkom SSB, Gubernur Hubungi Menteri KLH, Disepakati Sampah Organik Dikirim Seminggu 2 Kali ke TPA Suwung

Patajuh Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali I Made Wena mengatakan, dalam paruman hari ini, pitegep Awig-awig Desa Adat Sukawati perlu dicermati, apakah Awig-awig Desa Adat Sukawati yang dipasupati tahun 1991, ada poin yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman saat ini atau apakah ada aturan yang bertentangan (bukan yang belum diatur-red). Jika ada yang bertentangan maka harus cepat dilakukan proses perbaikan agar tidak menjadi masalah.

“Jika belum diatur maka lebih baik diatur dalam pararem pangele. Nanti kalau suatu saat di-awig-awigkan, baru tulis dalam awig-awig. Pandangan kami saat ini buka. Paruman untuk wah wuhin tapi mitegepin (melengkapi) dari awig-awig yang sudah ada, sehingga output-nya bisa dalam bentuk pararem panyahcah, pangele,” tegasnya.

Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Dr Made Wena didampingi Penghulu Sabha Desa Adat Sukawati I Made Arya Amitaba, SE, MM (Foto: BB/Db)

Wena juga memaparkan hukum adat atau awig-awig ini di dalamnya memuat tentang desa dan dresta-nya. Untuk proses pembuatan awig-awig di Bali terkait erat dengan unsur sakala (nyata) dan berimplikasi pada dunia niskala (maya).

Berita Terkait:  Kadis KLH Bali: TPA Suwung hanya Terima Sampah Anorganik dan Residu per 1 April

“Secara sakala dengan ritual masupati awig. Pasupati Awig-awig ini adalah proses bagaimana kita ini, kesatuan masyarakat hukum adatnya sepakat secara niskala agar semua bisa dituntun oleh Ida Bhatara (Dewa, Tuhan YME-red) yang maparahyangan (berstana-red) di desa adat setempat. Sehingga kalau ada pelanggaran tertinggi terhadap awig-awig, sanksi tertingginya kan kepada Ida Bhatara,” pungkas Wena.

Bandesa Adat Sukawati Ir I Made Sarwa, MBA. (Foto: BB/Db)

Bandesa Adat Sukawati Made Sarwa, membenarkan hukum adat di Bali dari dulu sampai sekarang belum ada kepastian yang disepakati namun dari tahun 1986 Pemda Provinsi Bali lewat majelis pembina lembaga adat mendorong setiap komunitas adat terutama desa adat membuat awig -awig.

“Dalam setiap pergantian bandesa disertai dengan mapitegep awig-awig, rambu-rambu yang dipakai prajuru untuk menindaklanjuti program. Maka mapitegep awig-awig ini bandesa adat bersama Sabha Desa melengkapi awig- awig itu. Sebelum diputuskan pitegep-nya dilakukan proses diskusi,” tandas Sarwa. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI