Barometer Bali | Tabanan – Aksi seorang spesialis pencurian peralatan bengkel di wilayah Kecamatan Kerambitan akhirnya terhenti setelah Team Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk pelaku berinisial F.M.Z. (20).
Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah bengkel di kawasan tersebut.
Kasus yang menjadi pintu masuk pengungkapan terjadi di Bengkel Dwi Putra Jaya Las Listrik, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Korban, I.W.W. (54), mengalami kerugian sekitar Rp5 juta setelah berbagai peralatan kerja seperti gerinda, bor tangan, dan mesin las raib digondol pelaku.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Team Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Agus Sandiartha di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana. Melalui serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, F.M.Z. diduga menjalankan aksinya dengan memanjat tembok bagian barat bengkel pada malam hari sebelum mengambil berbagai peralatan pertukangan yang berada di dalam lokasi.
Tak hanya mengakui pencurian di Desa Sembung Gede, pelaku juga mengungkap telah melakukan aksi serupa di tiga bengkel lain di wilayah Kecamatan Kerambitan dengan sasaran alat-alat perbengkelan yang memiliki nilai jual.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap empat TKP tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Tabanan dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Dengan terungkapnya empat lokasi kejadian perkara (TKP) yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama, Satreskrim Polres Tabanan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tabanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang AKP Made Teddy, Rabu (10/6/2026).
Polres Tabanan juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha bengkel, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (red)











