Subak Jagaraga Resah Sawah Produktif Dipetak-Petak, Minta Pemkab Jembrana Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Screenshot_20260508_205551_InCollage - Collage Maker
Surat tertanggal 29 April 2026 yang ditandatangani Kelian Subak Jagaraga, I Nyoman Wirotama tersebut berisi permohonan agar pemerintah daerah turut mengendalikan alih fungsi lahan sawah produktif yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan pertanian dan lembaga adat subak. (barometerbali/dika)

Barometer Bali | Jembrana – Maraknya penjualan dan pengaplingan lahan sawah produktif di wilayah Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, mulai memicu keresahan para petani. Kekhawatiran itu mendorong pengurus subak melayangkan surat keberatan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Jembrana.

Surat tertanggal 29 April 2026 yang ditandatangani Kelian Subak Jagaraga, I Nyoman Wirotama tersebut berisi permohonan agar pemerintah daerah turut mengendalikan alih fungsi lahan sawah produktif yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan pertanian dan lembaga adat subak.

Dalam surat itu disebutkan, lahan sawah di wilayah Subak Jagaraga merupakan lahan produktif yang berperan mendukung program ketahanan pangan. Pengurus subak juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Berita Terkait:  Temui AWK, Made Hiroki Hadirkan Teknologi Jepang Pemusnah Sampah Tanpa Asap

Pengurus subak meminta petunjuk sekaligus perlindungan dari pemerintah daerah terhadap fenomena pengaplingan sawah produktif yang dikhawatirkan berdampak pada penurunan produksi padi dan kelestarian sistem subak sebagai warisan budaya agraris Bali.

Saat ditemui di Balai Subak Jagaraga, Senin (4/5/2026), Kelian Subak Jagaraga I Nyoman Wirotama membenarkan pihaknya mengirimkan surat keberatan tersebut atas dasar kesepakatan krama dan pengurus subak.

“Kami hanya meminta perlindungan kepada pemerintah agar lahan sawah tetap terjaga. Ini murni kekhawatiran kami sebagai petani,” ujarnya didampingi sejumlah pengurus subak.

Wirotama menegaskan pihaknya tidak melarang pemilik lahan menjual tanahnya. Namun, ia berharap pemanfaatannya tetap sesuai fungsi sebagai lahan pertanian, bukan berubah menjadi bangunan atau kawasan usaha.

Berita Terkait:  Lapas Kerobokan Razia 12 Kamar Hunian, Libatkan TNI–Polri dan BNN Perangi Narkoba

Menurutnya, jika alih fungsi lahan terus dibiarkan, keberadaan sawah di wilayah subaknya perlahan akan menyusut bahkan berpotensi hilang. Padahal, sebagian besar krama subak menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

“Yang kami takutkan lama-lama sawah habis. Kami di sini hidup sebagai petani. Kalau lahan terus berkurang, bagaimana nasib kami ke depan,” ungkapnya.

Saat ini luas wilayah Subak Jagaraga tercatat sekitar 223 hektare. Wirotama juga mengakui alih fungsi lahan sudah mulai terjadi seiring berkembangnya aktivitas ekonomi di wilayah tersebut, termasuk keberadaan pabrik yang mendorong pembangunan perumahan, kos-kosan, dan tempat usaha.

Ia menegaskan surat yang dikirimkan bukan untuk melaporkan pihak tertentu, melainkan bentuk aspirasi dan kekhawatiran masyarakat subak terhadap potensi masifnya alih fungsi lahan.

“Kami hanya menyampaikan keberatan dan meminta perhatian pemerintah. Kalau bukan ke pemerintah daerah, lalu kepada siapa lagi kami mengadu,” katanya.

Berita Terkait:  Muncul Polemik Video Salam Gubernur Bali, Made Hiroki Minta Publik Tidak Terprovokasi

Kepala Dinas PUPR dan Perhubungan Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, mengakui pihaknya telah menerima surat dari pengurus Subak Jagaraga. Saat ini dinas terkait tengah menyiapkan draft balasan.
“Suratnya sudah kami terima dan sedang kami konsep balasannya. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, menyebut pihaknya hanya melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin sesuai rekomendasi tim teknis perizinan.

“Satpol PP sifatnya melakukan penindakan apabila bangunan belum atau tidak memiliki perizinan. Untuk teknis perizinan tetap ada di tim terkait,” pungkasnya. (dika)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI