Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung memanggil pihak PT Predmet Cemagi (Condotel) yang diwakili staf legal Angel Y. Ong, pada Selasa (24/2/2026). Pemanggilan dilakukan setelah sebelumnya pihak condotel tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mengajukan kurang lebih 23 pertanyaan terkait pembangunan condotel di wilayah Cemagi tersebut.
“Kurang lebih ada 23 pertanyaan yang kami ajukan. Secara garis besar mereka sudah mengantongi PBG tertanggal 11 April 2025, namun ada pelanggaran,” ungkap Ida Bagus Ratu.
Meski telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Satpol PP bersama OPD teknis menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin dan kondisi fisik bangunan.
“Di PBG tercantum empat lantai, tetapi di lapangan ditemukan lima lantai. Tinggi bangunan dalam PBG tercatat 14 meter, sedangkan hasil pengukuran di lapangan mencapai 14,8 meter. Itu juga sudah diukur oleh OPD teknis,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Badung langsung mengambil langkah administratif berupa pemanggilan dan penghentian sementara aktivitas pembangunan.
“Maka berkaca dari hasil lapangan, kami melakukan pemanggilan dan pemberhentian aktivitas,” tegasnya.
Pihak perusahaan, lanjutnya, mengakui adanya penambahan satu lantai yang melebihi ketentuan dalam PBG. Pengakuan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
“Mereka memang mengakui ada penambahan dan itu sudah kami tuangkan dalam surat pernyataan. Perwakilan menyampaikan informasi dari owner bahwa memang ada penambahan satu lantai,” katanya.
Terkait konsekuensi hukum, Ida Bagus Ratu menjelaskan bahwa di Kabupaten Badung berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut diatur sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan.
“Kalau punya PBG tetapi tidak sesuai dengan PBG tersebut, secara administratif itu sama saja dianggap tidak punya izin. Sanksinya bisa berupa pencabutan SK PBG, penghentian aktivitas, sampai penyegelan,” tandasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pihak Predmet melakukan penyesuaian PBG atas kelebihan tinggi bangunan dari 14 meter menjadi 14,8 meter, ia menyebut hal itu tetap harus dipatuhi dan menjadi kewenangan Dinas PUPR.
“Kalau masalah penyesuaian PBG saya tidak bisa berkomentar karena itu ranahnya PUPR. Setahu saya, kalau PBG sudah terbit, bangunan yang harus menyesuaikan izin, bukan izinnya yang menyesuaikan bangunan,” cetusnya.
Menanggapi pernyataan bahwa bangunan belum melebihi 15 meter sehingga dianggap tidak melanggar, ia memberikan penjelasan umum mengenai aturan ketinggian bangunan di Bali.
“Memang secara umum diatur bangunan di Bali tidak boleh lebih dari 15 meter. Tapi ada RDTR yang mengatur zona per kecamatan, dan itu bisa berbeda-beda. Misalnya di Kuta Utara, setahu saya tidak boleh lebih dari 12 meter. Jadi belum tentu sama setiap wilayah,” paparnya.
Selain itu, ketentuan jumlah lantai dan ketinggian bangunan juga dapat dipengaruhi oleh zonasi serta KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berlaku di lokasi tersebut.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai investasi atau modal usaha perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar dan menggunakan nama lokal yang diduga praktik nominee. (rian)










