Tampar Gadis Gegara Dilarang Jemur di depan Rumah Korban, KUS Dipolisikan

Ket foto: Korban penganiayaan sebut saja Sari (20) saat melapor ke Polsek Simokerto, Senin (19/8/2024). (Sumber: barometerbali/redho)

Surabaya | barometerbali – Hal yang tidak wajar yang sudah dilakukan seseorang laki-laki paruh baya diduga memasuki halaman seseorang tanpa izin langsung melakukan penganiayaan dan menampar pipi kiri seorang gadis remaja sehingga mengakibatkan luka lebam merah.

Korban sebut saja Sari (20) kejadian tidak mengenakkan yang menimpanya dan disaksikan orang tuanya dan tetangga di pagi hari sekira pukul 06.00 WIB langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto sekira pukul 08.00 WIB.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Doakan Kerahayuan Jagat Bali di Karya Ngusaba Kadasa Pura Ulun Danu Batur

Pihak kepolisian langsung merespon dengan cepat dan mengarahkan untuk cek visum dulu sampai selesai penyidikan sehingga terbit lah laporan polisi, Senin (19/8/2024).

“Kronologi kejadian pertama kali di Jl Kenjeran 113-A, pelaku inisial KUS (50) pelaku penamparan tidak terima karena dilarang untuk menjemur pakaian setiap hari di depan rumah saya,” ungkap Sari kepada media, Senin, (19/8/2024).

Berita Terkait:  Abaikan Hak Imunitas Advokat, Hakim Vonis Togar Situmorang 2,5 Tahun

Dengan tanda bukti laporan polisi nomor: TLB-B/149/VI/RES.1.6/2024/Reskrim/Surabaya/SPKT Polsek Simokerto pihak keluarga korban Dwi Priyatno selaku orang tua kandung yang sekaligus sebagai anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI) tidak terima dan mengharap teman-teman kepolisian segera melakukan tindakan mengamankan pelaku dan segera di proses sesuai perbuatannya yang mengakibatkan trauma di rumahnya sendiri.

Di tempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, meminta kepada Kapolsek Simokerto dan jajarannya Untuk segera melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap terlapor dan langkah tersebut harus dilakukan oleh Kapolsek Simokerto dan jajarannya untuk melakukan antisipasi terlapor melarikan diri.

Berita Terkait:  Ribuan Pamedek Padati Pura Ulun Danu Batur pada Hari Raya Pagerwesi

“Dikarenakan apa yang dilakukan oleh pelapor adalah perbuatan melanggar hukum, dan kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas dikarenakan Ananda Sari adalah anak dari anggota kami,” pungkas Baihaki.

Reporter: Redho

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI