Barometer Bali | Badung – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan dugaan upaya masuk secara ilegal dengan menggunakan paspor palsu. Pelaku merupakan 3 orang Warga Negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga kedapatan berusaha memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Belgia palsu.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal oleh petugas TPI, ketiga WNA tersebut langsung diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, yang bersangkutan tercatat tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.
Menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WN Irak tersebut telah resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 yang berangkat pukul 21.05 WITA dengan rute tujuan Kuala Lumpur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas pemeriksa dalam melakukan profiling kepada pelintas. Kecurigaan awal di konter pemeriksaan langsung diikuti dengan ketepatan petugas dalam mengambil keputusan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian sehingga dapat mendeteksi keabsahan dokumen keimigrasian dengan cepat dan akurat, memastikan bahwa paspor Belgia yang dibawa oleh WN Irak tersebut adalah palsu.
Menanggapi keberhasilan penindakan ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memberikan apresiasi kepada jajarannya sekaligus memberikan peringatan terkait potensi dinamika perlintasan global.
“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi kedepannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” tegas Bugie.
Mengingat pelaku pelanggaran merupakan satu keluarga yang terdiri dari wanita dan balita, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan penanganan dilakukan secara humanis. Seluruh proses pendalaman pemeriksaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan balita beserta ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan guna mencegah masuknya ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia.











