Barometer Bali | Klungkung – Penetapan tersangka terhadap I Wayan Wartawan, Pacalang Desa Adat Besakih, menjadi salah satu topik hangat dalam simakrama (silaturahmi, red) Kapolres Karangasem bersama jajaran dengan Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Minggu (18/5/2025), di Puri Den Bencingah, Akah, Klungkung.
Kasus ini berawal saat I Wayan Wartawan bertugas mengamankan pelaksanaan Karya Agung Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Senin (14/4/2025). Secara mengejutkan, yang bersangkutan malah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan, meski penyelidikan awal oleh Polsek Rendang menyatakan ia sebagai korban.
Menanggapi hal itu, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, menyayangkan penetapan tersangka terhadap seorang Pacalang yang tengah menjalankan tugas adat. Ia meminta seluruh Krama Bali dan jajaran Pacalang untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi.
“Kami telah membahas persoalan ini secara komprehensif dan sudah ada kesimpulan yang akan ditindaklanjuti bersama. Kami mohon seluruh Krama Bali tetap tenang, menunggu proses hukum yang berjalan, dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Ida Bandesa Agung seusai pertemuan.
Ia menegaskan bahwa MDA dan Kepolisian adalah satu keluarga besar yang sejak awal berkomitmen menjaga keamanan Bali melalui sinergi berkelanjutan, termasuk dalam wadah Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (SipanduBeradat), dan Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) yang melibatkan unsur Pacalang, TNI-Polri, Satpol PP, dan satuan pengamanan lainnya.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba hadir dalam simakrama tersebut bersama jajaran, antara lain Wakapolres Kompol Ruli Agus Susanto, Kapolsek Rendang Kompol I Made Berata, Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, dan jajaran staf dari Polres Karangasem dan Klungkung.
Pihak MDA Provinsi Bali yang turut mendampingi Bandesa Agung antara lain Patajuh Bidang Kerja Sama I Made Abdi Negara, Patengen Agung Dr. I Gusti Putu Anindya Putra, Patajuh Panyarikan Agung I Gede Pasek Pramana, serta tim hukum MDA seperti Dr. Putu Sastra Wibawa, Brigjen Pol (Purn) I Gusti Ketut Budiartha, dan I Komang Sutrisna.
Turut hadir pula Bandesa Madya MDA Karangasem I Nengah Suarya, jajaran Prajuru Pasikian Pacalang Bali, serta Manggala Pacalang Kabupaten Karangasem dan Desa Adat Besakih.
Pertemuan ini mempertegas komitmen bersama antara MDA dan Kepolisian dalam menjaga sinergitas, sekaligus menjadi ruang dialog terbuka atas dinamika yang terjadi di lapangan.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Wartawan oleh Polres Karangasem pada Jumat (16/5/2025) bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya, keluarga salah satu pemedek yang sebelumnya ditetapkan sebagai terduga pelaku pemukulan. Dalam laporan itu, Wartawan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, membenarkan Wartawan kini berstatus tersangka. Namun, ia tidak ditahan karena sangkaan pasal yang dikenakan tergolong ringan.
“Info awal memang setelah ada laporan polisi, yang bersangkutan (Wartawan) diduga melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” terang Sukadana kepada awak media.
Pasal 352 ayat (1) KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan.
Polisi sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku pemukulan terhadap Wartawan. Ketiganya merupakan ayah dan dua orang anaknya. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Polres Karangasem.
Ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Karangasem berinisial IGLR, (56), IGALED, (31) dan IGNAAP, (21), yang merupakan anaknya. (rah)











