Ilustrasi: Pihak Unud memberikan sanksi tegas dua dokter residen yang diduga melakukan perbuatan asusila. (Sumber: barometerbali/id.quora.com)
Denpasar I barometerbali – Universitas Udayana (Unud) melalui Humasnya, Dr. Dewi Pascarini, mengonfirmasi bahwa pihak rektorat telah mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua mahasiswa residen Fakultas Kedokteran dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY, S.Ked. Berdasarkan hasil rapat Komisi Koordinasi Pendidikan (Komkordik), kedua mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.
Dalam pernyataannya, Dr. Dewi menyampaikan bahwa kedua mahasiswa tersebut dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari kegiatan pendidikan dan pelayanan selama tiga bulan. Selain itu, mereka juga diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pemberhentian atau dikeluarkan dari Universitas Udayana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rektor Universitas Udayana Prof Ngakan Gede Suardana telah menginstruksikan Komkordik dan Pimpinan Fakultas Kedokteran untuk mengawal proses pelaksanaan sanksi ini. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada para mahasiswa yang bersangkutan, sesuai dengan pedoman etika dan disiplin yang berlaku.
“Hal ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh peserta didik lainnya di lingkungan Universitas Udayana,” tambah Dr. Dewi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh kedua mahasiswa residen tersebut.
Universitas Udayana berkomitmen untuk menjaga standar etika dan disiplin tinggi di lingkungan kampus, dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











