Tersangka Kasus Pengerusakan Resort Detiga Bugbug Bertambah 3 Orang

Ket foto: Situasi usai terjadi pengerusakan dan pembakaran di Resort Detiga Neano, Bugbug pada Rabu (30/8/2023). (Sumber: Tangkapan Layar Video)

Denpasar | barometerbali – Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka, buntut dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem pada Rabu (30/8/2023).

“Dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug hari ini, yang di pimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini,” terang Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Polda Bali pada Selasa (19/9/2023).

Berita Terkait:  Bergerak dan Berbagi di Kabupaten Tabanan, Ibu Putri Koster Ingin Tiga Kecamatan Jadi Percontohan PSBS

Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/VIII/SPKT/Polda Bali, tanggal 30 Agustus 2023.

“Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP,” ungkap Kabid Humas Jansen.

Berita Terkait:  Tutup Bulan Bahasa Bali VIII, Koster :Tahun Depan Harus Lebih Kaya Materi, Kreatif dan Inovatif

Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI